HukumPemerintah

Dipertanyakan Keberadaan, JPU Ungkap 3 Pelaku yang Ikut Pesta Sabu

Jaksa Hasanudin Tandilolo

Surabaya JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, selaku JPU yang menyidangkan Terdakwa Hariono Bin Sarowi dalam perkara narkotika, usai divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, Mengungkapkan keberadaan 3 orang teman-teman dari terdakwa yang turut pesta Sabu.

Nama ketiga orang teman Terdakwa Hariono tersebut yang turut ada saat pesta sabu, ketika polisi melakukan penangkapan didaerah Ngagel Surabaya Pada Senin 2 Desember 2024 lalu, Yaitu Junaidi Bin Harianto, dan Muhammad Syahrul Ferdiansyah Bin Jupri, serta Hendrik Susanto Bin Sumantri.

Hasanudin mengatakan bahwa ketiga orang tersebut diakui sempat menjadi saksi dipersidangan Hariono.

“Kalau ketiga orang itu sudah jadi saksi diaku (Sudah dihadirkan dipersidangan), saya ndak tahu karena itu kewenangan polisi disana,” kata jaksa senior Hasanudin Selasa (24/6/2025) dipengadilan, saat ditanya status ketiga teman terdakwa yang ikut pesta sabu dan membeberkan telah upaya banding atas putusan hakim yang vonis Hariono setengah dari tuntutan 5 tahun.

Mantan jaksa inteligen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu juga membenarkan, soal 3 nama yang belum diketahui status keberadaan hingga kini, selain keterangan dalam surat dakwaan bahwa dalam BAP penyidik pun ada tertulis jika teman Terdakwa Hariono ikut pesta sabu.

“Menurut keterangan di BAP loh ya,” jelasnya sebagaimana telah ditegaskan kasubsi pratut kejari surabaya Ahmad Muzaki mengatakan belum ada spdp.

Sementara terpisah, Sebelumnya Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, ketika dikonfirmasi melalui nomor whatsappnya hingga berita ditayangkan belum merespon klarifikasi media ini.

Sebagaimana pemberitaan jejaringpos.com sebelumnya ketua Lembaga Anti Natkotika (LAN) Jawa Timur, Rizal Renata,ST.SE, yang angkat bicara menyikapi soal 3 nama lainnya yang sama-sama pesta sabu saat penangkapan, Dia meminta kepada penegak hukum harus transparan dalam penanganan kasus narkotika, karena merupakan kejahatan Extraordinary Crime (Kejahatan luar biasa).

“Sangat disayangkan bila sampai ada yang dilepas sebab kejadian seperti itu seringkali terjadi dan ini peran dr semua pihak untuk tetap mengawal sampai tuntas Hukum seberatnya agar tidak kambuh lagi dan lagi, Sangat miris pelakunya tetap pemain lama sudah pernah ditahan setelah lepas akan lakukan hal yang sama lagi bahkan akan lebih cerdik lagi agar tidak tertangkap, padahal ini kejahatan extraordinary crime,” tegas ketua lembaga anti narkotika. Kamis (19/6/2025) lalu.

Lagi pria yang dipercaya mengemban tugas kontrol dibidang pengawasan kejahatan dalam bentuk narkoba di Jawa timur, berpesan jika LAN siap dilibatkan untuk kerjasama berantas narkoba bukan hanya semacam edukasi saja.

“Saya tegaskan disini untuk pihak terkait dalam penangkapan, penggrebekan libatkan kami LAN Jawa Timur utk bisa ikut peran serta terlibat agar tdk ada lagi kasus Narkoba yg lepas dengan mudahnya
Sebab selama ini pegiat anti narkotika hanya dpt peran edukasi tentang bahaya narkotika,” tutup Rizal.

Hal sama disampaikan mantan Pengurus LBH Ansor Surabaya, Abdulkadir.SH.CLA.CMD yang juga praktisi hukum menyoroti pelaku lainnya.

“Generasi Muda adalah Aset masa depan bangsa yang perlu dilindungi agar menjadi tulang punggung pembangunan bangsa di masa depan. Narkotika bisa menghancurkan seluruh sendi kehidupan di negera ini, Menghancurkan generasi muda harapan bangsa penerus cita cita negara, Narkotika sudah merajalela memasuki semua lini kehidupan pemuda, Siswa SD, Siswa SMP, mahasiswa, polisi, tentara, politisi, ASN bahkan pejabat termasuk bupati atau walikota,” kata Abdul Kadir. Jumat (20/6/2025) melalui pesan whatsappnya.

“Kami peringatkan kepada Bapak Kapolda Jawa Timur, serta Kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya untuk secepatnya menangkap bandar2 narkotika di tempat2 Elit di surabaya, masyarkat sudah jenuh dan muak melihat semua permainan peredaran narkotika ini, jangan sampai kami masyarkat mendatangi tempat2 tersebut dan menutup paksa tempat tersebut,” tambahnya menyampaikan pesan.

Pada akhir komentarnya, Abdulkadir menegaskan seharusnya ada pasal 131 undang-undang tentang narkotika no 35 tahun 2009, Pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

“Apabila tertangkap ada 4 orang ikut dalam pesta tsb, dan di periksa terbukti positif memakai, wajib di tahan dan di proses sesuia hukum, tidak ada pengecualian dalam hukum.Pasal 131 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan tindak pidana narkotika. Harus ikut ditahan karena melawan hukum thd pasal 131,” tandas pengacara yang berkantor di graha gusdur jalan gayungsari timur no 33 surabaya sebagai kantor lbh pimpinan wilayah ansor Jatim.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button