Dirut PT Corpus yang Dilaporkan Nasabah Mulai Disidangkan, Pengacara Sayangkan Sudah Dipailitkan Koq Lapor Pidana?

Foto: Pengacara Oscar (No 5 dari kiri), bersama Robinson Panjaitan
Surabaya, Jejaringpos.com – Kasus nasabah PT Corpus Group yang melaporkan Direktur Utama (Dirut), yakni Kristhiono Gunarso ke Bareskrim Polri, Kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Agenda sidang awal masih pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (27/3).
Tim JPU yang menangani perkara ini, terdiri dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Surabaya, R.Harwiadi,SH, Sedangkan terdakwa Kristhiono saat ini didampingi tim penasehat hukum Assc.Prof.Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI. Selaku ketua tim, dan Robinson Panjaitan.SH MH yang keduanya sama-sama sebagai kuasa hukum PT Corpus Asa Mandiri dan PT Corpus Prima Mandiri pada perkara PKPU Kepailitan.
Sebelum jaksa dipersilahkan membacakan dakwaan, Sidang perkara ini yang dipimpin hakim ketua Saefuddin, didampingi hakim anggota Khusaini dan Sudar, Hakim ketua menyetujui permintaan jaksa untuk dibacakan pada pokok-pokoknya saja surat dakwaan.
“Bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi antara bulan September 2018 sampai dengan bulan April 2021 bertempat di Cabang PT. Corpus Bandung Jl Pasir Kaliki No 81 Bandung Jawa Barat serta di Hotel Fairmont Jalan Asia Afrika Senayan Jakarta Pusat, Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan Terdakwa,” bait isi dakwaan yang disampaikan JPU, sebagaimana sesuai dalam dakwaan pada website perkara pengadilan (SIPP).
“PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya
PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili Sdri. Meliana Wati
PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian
CV. Solo Gratia diwakili Ariestini,” sambung JPU menjelaskan daftar agen PT Corpus.
Lebih lanjut isi dakwaan sebagai kronologi sebelum terjadinya masalah, Dikutip Jaksa, Adapun produk PT Corpus group yang dijual oleh perusahaan milik terdakwa kepada seluruh nasabah, Yakni, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.
Bahwa Saksi Nurhasan Kurniawan (mewakili PT. Trimitra Jaya Raya), menawarkan kepada Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya untuk menginvestasikan uangnya ke PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri dengan janji bunga sebesar 10?n cashback sebesar 0,5% serta ada voucher tour ke Jepang yang jika diuangkan sebesar Rp.75 Juta, hingga akhirnya saksi korban Oon Suhendi Widjaya menyetujui untuk menginvestasikan uangnya.
Pada akhir surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan pasal-pasal yang diterapkan kepada terdakwa, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Sebelum sidang ditutup, Majelis hakim ketua Saefuddin menanyakan kepada tim penasehat hukum terdakwa, apakah penasehat hukum akan mengajukan Eksepsi (nota keberatan atas dakwaan), Namun, Advokat Oscarius bersama Robinson menjawab tidak akan mengajukan eksepsi, yang artinya perkara pun dilanjutlan pembuktian.
“Kami tidak akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jelas pengacara menyampaikan.
Usai sidang digelar, dan ditunda pada kamis pekan depan, Advokat Assc Prof.Dr.Oscarius Wijaya, menyampaikan tanggapannya kepada wartawan, soal menyayangkan jalannya perkara pidana, Meski telah berjalannya perkara perdata PKPU.
“Apa nasabah tidak takut kalau sampai semua uang nasabah diberikan pada negara, seperti kasus First Travel dan Binomo (Indra Kenz), Kalau dipidanakan gini kan riskan, Kan ada kepailitan di situ, Bukankah pelapor juga memasukkan tagihan ke kurator Kok melapor pidana?,” kata pengacara yang selalu berpenampilan modern dan kolektor batu permata ini.
Lagi, Dr.Oscarius juga menginformasikan jika PT Corpus terdaftar di KSEI (Kustodian Sentra Efek Indonesia).
Sementara terpisah, Pengacara Memo Alta Zebua,SH,MH kuasa hukum para korban yang berjumlah 23 orang, memberikan komenya soal kasus yang disidangkan di PN Surabaya, maupun soal pernyataan penasehat hukum terdakwa.
“Kita akan tetap mengawal kasus ini mengingat korban yang sangat banyak dsri seluruh Indonesia dan kerugian yang demikian besar sampai triliunan rupiah..
kita percayakan kepada penuntut umum dan majelis hakim yang memeriksa perkara agar bertindak seadil-adilnya Mengingat saat ini corpus prima mandiri sudah dalam keadaan pailit, bukan menjadi kewenangan terlapor lagi melainkan kewenangan Kurator,” ujar Memo Zebua.
“Sah sah saja sepanjang terbukti barang tersebut adalah hasil tindak pidana.. saya pikir itu adalah kewenangam penyidik dan penuntut umum.. jadi kita serahkan dan percayakan saja kepada mereka..
kita berharap dan mengawal keadilan untuk para korban yg sangat banyak jumlahnya dan kerugian yg sangat besar.
Apabila oleh penyidik dalam gelar perkara menilai terpenuhi unsur pidana maka sah sah saja dilakukan penahanan.. karena perdata khusus kepailitan dan pidana dua hal yg berbeda.. lagipula hingga saat ini janii terdakwa utk melakukan pembayaran kpd para korban hanya janji belaka tidak ada realisasinya,” lanjutnya melalui tertulis.
Jhon



