BisnisHukumPemerintah

Pedagang JMP Surabaya Tolak Pengosongan Gugat PT.Lamicitra Nusantara di Pengadilan

Foto : Kiri Advokat Anner Mangatur Sianipar kuasa penggugat saat hadiri sidang diruang kartika 1, Kanan, kuasa hukum tergugat 1-5 dan 7

Surabaya, JejaringPos.com – Sejumlah pedagang melayangkan gugatan terhadap PT.Lamicitra Nusantara (PT.LN) selaku managemen Mall Jembatan Merah Plaza (JMP) 2, Gugatan didaftarkan Pada Senin, 10 Maret 2025 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dalam perkara ini pedagang menguasakan kasusnya kepada Advokat senior Dr.Anner Mangatur Sianipar,SH,MH,CTA dan Djunaedy Effendi,SH.

Gugatan perkara tersebut diajukan karena pedagang menganggap pihak managemen melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara bernomor 294/Pdt.G/2025/PN Sby masih agenda terkait pendataan mediasi.

Sebagai informasi, Para pedagang selaku Penggugat tidak hanya menggugat PT.LN (Selaku Tergugat 1) namun termasuk juga menggugat pihak lainnya masing-masing Pramono Kartika (Tergugat 2), Priyo Setya budi (Tergugat 3), Laksmono Kartika (Tergugat 4), Cahyono Kartika (Tergugat 5), Aloysius Ladja (Tergugat 6), PT.Jasamitra Propertindo (Tergugat 7).

Sementara untuk Turut Tergugat, Penggugat juga mengikutsertakan lembaga instansi seperti PT. Pelabuhan Indonesia,Persero (Pelindo) Surabaya, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II.

Persidangan digelar diruang Kartika 1 dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Rudito Surotomo, dibantu hakim anggota Alex Adam Faisal dan hakim anggota Arwana meski sidang sebelumnya sempat ditunda.

Ketika sidang dibuka hakim ketua Rudito kepada pihak Penggugat dan Tergugat 1 sampai 5 dan 7 melalui Kuasa hukumnya Ferry.
“Alasan pedagang mengugat lamicitra dlm perjanjian pembelian dlm akta notaris pasal 18 bisa diperpanjang, termasuk dlm sertifikat pemilikan stan lembar ke 3 angka 8 menyatakan dpt diperpanjang kepemilikan nya. Dgn ditutup nya sepihak jmp oleh lamicitra menimbulkan kerugian bagi para pedagang/tenant mematikan mata pencarian.Penutupan lamicita tanpa prosedur Untuk memiliki stan/tenant membeli stan dgn harga ratusan juta hingga milyaran,” kata advokat Dr.Anner Mangatur Sianipar,SH,MH,CTA melalui pengacara Djunaedy Effendi,SH, CN selaku kuasa hukum penggugat kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Lagi pengacara Djunaedy menambahkan kronolog masalah pedagang JMP 2 dengan pengelola Lamicitra.

“Pada waktu mempromosikan penjualan sangat muluk tdk sesuai dgn kenyataan Tentu nya kalo tdk bisa diperpanjang org2 tdk akan membeli Biaya pemungutan SC sangat tinggi dan uang yg diterima sgt besar dan tdk dikelola dgn baik Pengelolaan oleh anak perusahaan pt.lamicitra/jasa mitra dicurigai tdk memiliki ijin pemungutan service charge oleh pt.jasa mitra Lokasi gugatan di jmp 2,” ujarnya.

“pt lamicitra tdk melakukan kewajiban sewa ke pelindo/ada tunggakan ber milyar2 terhadap pelindo Hal ini menjadikan korban para pemilik stan yg telah melakukan pembelian. Diduga pt.jasa mitra anak perusahaan pt.lamicitra selama ini melakukan SC terhadap para tenant sebagai pungutan liar Yg berhak mengeluarkan/menerbitkan sertifikat menurut Undang2 adalah BPN bukan lamicitra Justru pemilik tenant tergiur dgn hal2 tsb/tipu muslihat Kalo tdk bisa diperpanjang tentu nya org2 tdk akan membeli,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum puluhan pedagang dari kantor hukum Anner Mangatur Sianipar (AMS) Law Firm kembali membeberkan.

“Dengan pemutusan dan penutupan JMP sepihak oleh PT Lamicitra kalau tidak dirugikan tentunya tidak ada proses pengadilan, itu dapat diperpanjang tetapi PT Lamicitra tidak memenuhi kewajibannya terhadap pemilik lahan Pelindo,” terang pengacara.

Pengelola JMP 2 Lamicitra melalui PT Jasamitra Propertindo selaku anak perusahaan lagi pengacara mengatakan jika selama ini memungut segala biaya ke pedagang, Sebagai Service Charge menurut pedagang disebut untuk perawatan dan layanan seperti AC, Toilet, Keamanan.

“Selama ini AC mati toilet kotor, pedagang dikenang biaya service charge bervariasi nilainya Rp 1 Juta hingga Rp 4 Jutaan tergantung luas stand, permeternya Rp 80 ribu, Pedagang itu beli standnya bukan sewa harganya Rp 400 juta hingga miliaran rupiah tapi sertifikat hanya seperti kertas penghargaan tapi diputus sepihak begitu saja,” tandasnya.

Terpisah, Sebelumnya pengacara PT.Lamicitra selaku tergugat 1 sekaligus kuasa hukum Tergugat 2 hingga 5 dan 7 ketika dikonfirmasi wartawan menolak berkomentar.
“Jangan mas kami enggak berani komentar belum ada perintah,” tutur salah satu pria muda. Rabu (7/5/2025) usai keluar dari ruang sidang.

Untuk diketahui, Diduga kuat PT.Lamicitra Nusantara selaku pengelola Mall JMP Surabaya, adalah salah satu aset property yang dimiliki kakak beradik Laksmono, Cahyono dan Pramono ketiganya sebagai tergugat, Aset usaha lain disebut seperti Pasar Grosir Surabaya (PGS) yang baru, Hotel Tunjungan jalan Basuki Rahmat Surabaya, Tunjungan Elektronik Centre Jalan Tunjungan Surabaya dan Perumahan Darmo Hill Surabaya Barat serta Pergudangan di Semarang.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button