Ngeri!! PN Surabaya Tolak Praperadilan, Pelapor Disebut Punya Power Mantan Anggota DPRD Rela Cakar Dirinya Demi Visum

Foto : Tengah, Dwinasari putri dari pelapor ungkap kekecewaan hasil putusan karena akui mertua orang baik ditersangkakan dan menyalahkan pelapor sebagai ibu kandung, ketika didampingi tim pengacara
Surabaya, JejaringPos.com – Gugatan Praperadilan atas permohonan Fitri Setiyawati seorang Nenek melalui tim pengacara Utcok Jimmi Lamhot, kembali disidangkan, Hari ini Kamis (8/5/2025) diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim tunggal Antyo Harri Susetyo membacakan poin putusan dari jumlah 44 halaman.
Pada amar putusan itu Antyo ternyata menolak permohonan Fitri yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Simokerto.
“Mengadili, Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ujar mantan ketua pn trenggalek, jawa timur dihadiri tim pengacara Jimmi Lamhot, Klemen dan Purnomo, serta pihak termohon dihadiri pelita kuasa hukum polrestabes surabaya.Kamis (8/5/2025).

Putusan hakim bertolak belakang dari harapan kuasa hukum pemohon maupun ungkapan dalam prosedur penetapan tersangka, Jimmi sebelumnya berkeyakinan hakim akan mengabulkan dan membebaskan Fitri dari status tersangka, Sehingga pihak pemohon tidak menyangka akan ditolak padahal menurutnya penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai janggal.
Sebagaimana Ahli Pidana dari Universitas Bhangkara Surabaya, Dr.Sugiharto ketika dihadirkan pemohon untuk memberikan pendapat hukum.
“Apa yang telah dilakukan penyidik haruslah berdasarkan proses yang benar. Laporan polisi dengan dokumen penyidikan lain sebagai administrasi penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan dikepolisian, tidak boleh berbeda satu dengan yang lain,” kata dosen hukum ubhara atas pertanyaan pengacara Jimmi Lamhot, Pada Senin kemarin (5/5/2025) soal pemohon ditetapkan tersangka meski belum dipanggil menjadi saksi dan ketika dipanggil sudah ditetapkan tersangka.
Pengacara Jimmi sebelumnya juga membeberkan kronologi kasus yang dialami pemohon atas laporan Ernawati,S.Sos ke Polsek Simokerto yang merupakan besan dari Fitri sendiri.
Dia menjelaskan didaftarkannya perkara Pra itu karena dinilai adanya tahapan proses laporan sampai pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur.
“Perkara ini saya masukkan dikarenakan adanya tahapan proses laporan sampai ke pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur, Pertama yang dilakukan kesalahan oleh Polsek Simokerto adalah menerima Visum Et Repertum yang dibuat secara Mandiri oleh Pelapor di RSUD Soewandhie pada tanggal 8 Mei 2024 dan hasil VER tersebut keluar pada tgl 14 Mei 2024, lalu Pelapor tidak langsung melaporkan pada hari itu juga tgl 8 mei 2024 melainkan tgl 11 Mei 2024,” beber pemohon.
Lagi Jimmi Lamhot menekankan soal adanya aturan hukum atas Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang managemen penyidikan.
“Padahal aturan hukumnya sesuai dengan Perkapolri No. 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan, apabila ada pemeriksaan VER harus didahulukan laporan polisi dan korbannya akan di bawa ke rumah sakit untuk Visum berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh petugas negara yaitu kepolisian di bagian SPKT, atas dasar laporan tersebut VER dapat dimintakan oleh kepolisian untuk menjadi dasar bukti terjadinya tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.
Kembali soal LP Dia mengungkapkan kalau ada 5 LP berbeda.
“5 LP yang berbeda ini bukan 5 LP surat tapi ada dalam redaksi yang dibuat oleh polsek simokerto berbeda beda, contoh panggilan undangan, didalam panggilan undangan tersebut ada tertuang nomor laporan polisi pada 11 mei 2024, sedangkan didalam surat panggilan tersangka didalam itu tertuang laporan polisi tanggal 8 mei 2024 dan di SP2HP juga berbeda beda, jadi kalau menurut saya ini bukan kesalahan redaksi saja, melainkan ketidakprofesionalan seorang penyidik dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
Lanjut Lamhot dan tim, menceritakan soal pemanggilan kliennya oleh penyidik Polsek Simokerto.
“Menurut keterangan klien kami, pernah dimintai keterangan saja tapi dalam undangan tersebut dipanggil dengan laporan polisi tanggal 11 Mei 2024 dan nomor LP yang berbeda, secara tiba-tiba klien dipanggil sebagai TSK dalam laporan Polisi 8 Mei 2024 dengan nomor LP yang berbeda juga, jadi pihak polsek simokerto diduga tidak profeaional,” terang kuasa hukum.
Selanjutnya, Tim kuasa hukum Fitri Setiyawati, menyampaikan harapannya pada putusan, Agar hakim tunggal Antyo Harri Susetyo bisa terbuka melihat adanya alasan gugatan praper tersebut.
“Harapan saya terhadap Praperadilan ini adalah keterbukaan Hakim yang jelas-jelas mengetahui adanya prosedur yang salah dan sudah dijelaskan oleh Ahli Hukum Pidana Dr.Sugiharto,S.H, M.Hum, bahwa alat bukti Visum Et Repertum yang diajukan secara mandiri oleh Pelapor itu tidak sah, dan secara otomatis Laporan Polisi yang dibuat tanggal 11 Mei 2024 juga tidak sah, tidak ada proses Visum Et Repertum dimintakan dahulu oleh Pelapor tanpa didampingi pihak kepolisian dengan bukti laporan polisi pada tanggal 8 Mei 2024 tersebut, tapi saya yakin disini bahwa Hakim menguasai perkara ini dan dapat menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan kami diterima untuk seluruhnya,” tutupnya.
Sementara terpisah, Terungkap fakta usai sidang putusan pra berakhir digelar, Seorang wanita muda mengaku putri dari pelapor Ernawati, Dwinasari sebagai yang juga menantu dari Fitri (Terlapor), membeberkan fakta sebenarnya ketika didampingi tim pengacara saksi Dwinasari mengatakan kepada media jika mertuanya tidak ada melakukan penganiayaan, Namun melainkan hasil visum luka itu merupakan atas perbuatan ibunya sendiri yang mencakar tangannya.
Anak pelapor juga mengungkap Ibunya Ernawati itu melakukan Visum Mandiri di RS Suwandhi Tanggal 8 Mei 2024 ditemani Sopir sebelum akhirnya melakukan laporan resmi di Polsek Simokerto Tanggal 11 Mei 2024.
“Kronologinya ketika tahun lalu saya mau menikah dengan anaknya bu Fitri, Lalu Mama saya (Pelapor) awal setuju hanya karena permintaannya menginginkan anak saya tinggal dengan dia (Ernawati), saya kan kerja pulang tetap saya ambil dia enggak mau,” ungkap anak pelapor ketika dimintai komentarnya dihalaman pn surabaya.
Saksi juga membeberkan ancaman dari ibunya jika tidak mau menuruti permintaan.
“Tapi jika tidak bu Ernawati mengancam akan menghancurkan keluarga baru saya dan ini salah satunya dia berusaha untuk menghancurkan keluarga baru saya,” terang saksi.
Lanjut Dwi menjelaskan kronologi awal mertuanya mendapat masalah, ketika Ernawati mendatangi rumah saat itu calon mertuanya.
“Awal mula dia datang kerumah (Fitri) waktu pada saat itu masih calon mertua saya, dia marah-marah tidak terima dengan alasan saya pindah agama, Padahal saya tetap menganut agama Katolik padahal bu Erna sendiri tahu kalau saya tidak pindah agama,” tutur Dwinasari.
Dia juga mengakui jika ibunya orang yang temperamental dan rela mencakar dirinya sendiri hanya untuk melakukan Visum bahkan saksi mengklaim siap bersumpah.
“Saya berani bersaksi diatas sumpah agama saya, saya tidak memberikan saksi palsu, Mama saya memang tipikal orang yang temperamental sekali Dia rela mencakar dirinya sendiri hanya untuk melakukan Visum, Dicakar sendiri mertua saya tidak punya kuku mertua saya orang baik-baik dia orang desa sia orang polos,” sambungnya mengaku jika fakta sebenarnya.
“Malah terlihat di CCTV itu mama saya yang menendang ibu Fitri tapi banyak ganjalan dari saya dari bapak hakim bapak yang mulia, pada kenyataannya tidak diungkap sebenar-benarnya, Bahkan sebelum dia melakukan visum mandiri saya punya rekam teman baik dokter mama saya sempat menghubungi teman saya bisa gak bantu tante untuk visum berhubung dia teman baik saya dan tahu karakter mama saya dia tidak mau membantu mama saya,” tegasnya.
Putri dari pelapor Ernawati selain itu menambahkan ketika ditanya media soal mamanya ke rumah sakit Suwandi hendak melakukan visum siapa yang mendampingi, Saksi menjawab tidak ada didampingi polisi.
“Tidak ada sama sekali (Polisi) bahkan kalau memang ini tujuannya ke Ibu Fitri kenapa pada malam itu suami saya yang di geret dipaksa oleh polisi ke kantor Polisi calon suami saya pada saat itu,” ceritanya mengetahui kejadian.
Dwinasari pun lanjut menyikapi tentang sikap suami dan mertuanya jika menyebut luar biasa baik, Bahkan ke anak saya yang bukan darah kandungnya sendiri merasa sayang bangat terutama suami saksi, Notabene bapak kandung dari anaknya saksi (Mantan suami) diklaim tidak ada menafkahi, Sementara suaminya saat ini dikatakan lebih memikirkan anaknya meski bukan anak kandung.
Untuk diketahui, Sebagaimana diungkap Dwinasari jika Ibunya menggunakan powernya (Kekuasaan) meski sudah tidak menjabat anggota dprd Surabaya.
“Kenapa di Suwandi karena suwandi punya pemerintah (Pemkot Surabaya) mama saya menggunakan powernya untuk menelpon teman-temannya rekan-rekan nya di DPRD Surabaya banyak banyak karena mama saya mantan anggota dprd Surabaya periode 2009-2014 dari partai Demokrat,” tutup ibu yang baru memiliki anak satu dengan gamblang bercerita.
Sementara, Para pihak-pihak yang disebut terkait dalam perkara praperadilan tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi.
JHON



