Bisnis

Dugaan Penipuan Nasabah Kembali Terjadi, Bos PT Corpus Group Selain Dipailitkan Juga Dipidanakan

Foto: Advokat Memo Alta Zebua,SH,MH (Dua dari kiri), pengacara Irma,(kiri), pengacara Wenny (Dua dari kanan), dan pengacara Andi Rangga (kanan)/Foto:Jhon

Surabaya, Jejaringpos.com – Nasabah merasa dirugikan, KG, Direktur Utama (Dirut) PT Corpus Prima Mandiri (CPM) dan perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, Selain telah dipailitkan melalui proses PKPU, Dirut PT.Corpus tengah dipidanakan.

Pengacara Memo Alta Zebua,SH,MH bersama tim kuasa hukum lainnya, pengacara Tri Irma Febrianty, dan Wenny tri arisandi serta Andi Rangga, Mengungkapkan kepada sejumlah wartawan, sebagaimana kasus yang dialami puluhan kliennya saat ini menjadi korban dugaan penipuan.

“Kebetulan Corpus Prima Mandiri ini sudah dalam proses kepailitan saat ini juga sedang ditangani kurator dengan debitur pailit adalah bapak Kristhiono Gunarso, Proses kepailitan kurang lebih ada 23 nasabah yang sebagian besar ada di Jakarta Tangerang dan Bandung dengan total kerugian yang saat ini kantor kami handle kurang lebih sebesar Rp 85 Miliar,” ujar advokat Memo Alta Zebua menjelaskan, Senin (20/3) dikantornya Jalan Penjaringan Sari 1 Surabaya.

Kuasa hukum para nasabah, Memo Alta Zebua lanjut menjelaskan, soal perusahaan PT Corpus Group yang telah didaftarkan PKPU hingga dipailitkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Pada tahun 2022 lalu kini tengah dalam proses selanjutnya dan diperkirakan total tagihan nasabah seluruhnya kurang lebih 1,6 Triliun Rupiah.

“Dan sudah kami daftarkan kepailitannya, dan tagihan-tagihannya melalui kurator PT Corpus Prima Mandiri pada bulan mei atau juni tahun lalu, saat ini total kerugian yang sudah terdaftar pada saat proses PKPU ada kurang lebih sekitar 1,6 Triliun Rupiah melalui pengurus PT Corpus Prima Mandiri,” beber tim kuasa hukum nasabah.

Pihak kantor hukum pengacara Memo Alta Zebua dan Tim, juga mengungkapkan terkait laporan kasus pidana yang dilayangkan di Bareskrim Mabes Polri, Hingga saat ini dikabarkan kasus pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI, selanjutnya, diwakilkan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Darwis,SH.

Sebagaimana melalui surat laporan polisi bernomor LP/B/0583/X/2022/SPKT/Bareskrim tanggal 5 Oktober 2022 lalu, Tertulis tentang peristiwa tindak pidana penipuan, dan atau tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa ijin BI, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang TPPU pada tahun 2019 sampai tahun 2022, atas nama ‘Kristhiono Gunarso’ selaku Direktur Utama PT Corpus Prima Mandiri.

Sesuai laporan tersebut tercatat yang diterima oleh AKBP R.Herminto.M.Jaya, selaku Kepala Sub Bagian penerimaan laporan, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).

Lebih lanjut juga diperoleh informasi Jika Dirut PT Corpus telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Sidoarjo, dari tahanan sebelumnya di Polrestabes Surabaya, Perkara pun saat ini telah dilimpahkan ke PN Surabaya untuk segera disidangkan.

Foto: Pengacara Oscarius

Secara terpisah, Komentar dari pihak Dirut PT Corpus melalui kuasa hukumnya, Assc.Prof.Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI dan tim pengacara Robinson Panjaitan,SH,MH, Oscar selaku ketua Tim Kuasa Hukum PT Corpus Asa Mandiri dan PT Corpus Prima Mandiri (Dalam Pailit), menyampaikan tanggapannya secara tertulis saat dikonfirmasi Jejaringpos.com.

“Terkait dengan laporan pidana atas Direktur PT Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri (Keduanya Dalam Pailit), dapat saya jelaskan sbb:
1. Ialah hak setiap orang Warga Negara Republik Indonesia untuk mengambil upaya hukum apapun tidak terkecuali para nasabah yang merasa dirugikan.
2. Klien saya akan menghadapi dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
3. Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dijeratkan, silahkan dibuktikan saja di pengadilan.
4. Terkait kerugian itu bukan kewenangan kami sebagai tim kuasa hukum karena sdh ada putusan pailit yg belum final prosesnya.
Demikian penjelasan kami untuk sementara.
Salam hormat,
Assc.Prof.Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI.
Ka.Tim Kuasa Hukum PT Corpus Asa Mandiri dan PT Corpus Prima Mandiri (Dalam Pailit),”pungkas pengacara senior dari kantor hukum Optimus Law Firm, maupun profesi sebagai Dosen.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button