BisnisHukum

Gegara Dagang Gula Pengacara Senior Kosasih Ditipu, Mulia Wiryanto Bos PT.Karya Sentosa Diadili

Foto : Terdakwa Mulia Wiryanto direktur PT Karya Sentosa Raya usai sidang memakai rompi tahanan, dan diborgol dikawal petugas kejaksaan menuju ruang tahanan pn

Surabaya, JejaringPos.com – Direktur PT.Karya Sentosa Raya (PT.KSR), Mulia Wiryanto, Terpaksa duduk dikursi terdakwa karena diduga menipu pengacara senior Hardja Karsana Kosasih, Selain Kosasih juga menjadi korban antara lain, Rahmat Santoso, Purnawan Hartaja, dan Willem Lumingkemas Umbas, Total uang yang ditipu mencapai Rp 10 Miliar.

Mulia Wiryanto, Terdakwa yang berbadan kekar itu awalnya menawarkan keuntungan kepada korban, yakni 5 persen perbulan Kosasih cukup duduk manis saja, Modusnya telah ada kontrak Jual-Beli gula dari PTPN, Termasuk juga telah ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat sehingga menjanjikan tidak akan merugi.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dan JPU Galih Riyana Putra, Menjelaskan saat pada Agustus 2020 silam, terjadi pertemuan di Restoran Jepang dalam Hotel JW Marriot Surabaya, Terdakwa menunjukan berbagai bukti-bukti usaha meski korban sebelumnya tidak memahami tentang bisnis Gula.

Singkat cerita, Kosasih akhirnya menyetujui kerja sama tersebut dan menandatangani perjanjian lalu menitipkan modal Rp 10 Miliar, Meski tak sesuai janji Terdakwa, Dalam kurun waktu sejak Februari-Desember 2021 korban pun telah diberikan keuntungan Rp 2,357 Miliar lebih.

Pada sidang yang seharusnya agenda Eksepsi (Keberatan) digelar hari ini diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hari ini Senin (3/3/2025) terpaksa ditunda, Rencana digelar pada Kamis (6/3/2025) dikarenakan pihak Penasehat Hukum (PH) Terdakwa belum siap, Kendati terjadi perdebatan dengan majelis hakim ketua soal menentukan waktu.

“Jadi jangan pakai alasan waktu ya, Kemarin kita sudah sepakat dengan tim bu Fransysca menyepakati bahwa hari ini adalah Eksepsi, harusnya sesama tim ya saling koordinasi, Tahanan terdakwa tidak bisa diperpanjang kalau lepas demi hukum siapa yang menanggung?,”kata ketua majelis Djuanto, hakim senior yang duduk hampir 3 tahun di PN Surabaya, menyampaikan dan bertanya secara tegas kepada pihak tim pengacara yang mengaku dari jakarta.

Namun oleh salah satu tim pengacara terdakwa Mulia yang belum diketahui namanya, Menyampaikan penjelasan dan meminta kebijaksanaan majelis atas alasan pihaknya.

“Mohon ijin yang mulia tidak mengurangi rasa hormat kami, Prinsipnya kami mengerti apa yang disampaikan yang mulia, tetapi kami butuh kebijaksanaan yang mulia, Kami mengambil sikap tidak keberatan jika 2 minggu,”ujar ph terdakwa memohon dan langsung dibantah Djuanto, tidak setuju dan meminta 1 hari meski akhirnya sepakat dilanjut sidang eksepsi pada kamis 6 Maret mendatang.

Seperti diketahui, Karena perbuatan Terdakwa tim JPU dari Kejari Surabaya, mendakwa Mulia Wiryanto dengan 2 pasal alternatif yakni 378 atau 372 KUHP.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button