Hadirkan Saksi PNS di Perkara Rumah Tangga, Erwin Sibarani,SH,MH : Bukannya Mendamaikan, Malah Mendengarkan Satu Pihak

Foto : Saat sidang digelar saksi pns
Surabaya, Jejaringpos.com – Perseteruan antara suami istri, hingga rebutan hak asuh anak, Atas gugatan ‘R’ (Istri) terhadap ‘S’ (Suami/Tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Menuai keberatan maupun tanda tanya, dari kuasa hukum tergugat advokat Erwin Sibarani,SH,MH.
Erwin mengaku tak mempermasalahkan soal pokok perkara, Hanya pihaknya merasa heran dengan kehadiran 2 orang saksi bernama Fajar Kurniawan, dan seorang wanita, dari pihak pemerintah yang dihadirkan penggugat dipersidangan yang digelar tertutup.
“Kedua PNS UPTD Jawa Timur, Jadi saksi dalam permasalahan rumah tangga, Bukannya mendamaikan atau memanggil kedua belah pihak, malah hanya mendengarkan salah satu pihak saja, Apakah itu sesuai arahan kepala dinas?,” ujar pengacara tergugat. dengan tanda tanya, Pada sidang Selasa (15/08/2023) lalu.
Sementara terpisah, Kuasa hukum penggugat, Pengacara bernama Alif saat dikonfirmasi usai sidang, Enggan memberikan komentarnya saat ditemui Jejaringpos.com di lingkungan pengadilan, Berikut melalui nomor pesan whatsapp belum merespon hingga berita diturunkan.
Jhon



