Hukum

Gregorius Ronald Tannur dan Pengacara Bantah Sebagai Pelaku Pembunuh Dini, Begini Dakwaan Jaksa!

Rompi tahanan merah, Terdakwa Ronald saat dikawal kembali menuju ruang tahanan PN Surabaya

Surabaya, JejaringPos.com – Kasus dugaan pembunuhan atas meninggalnya Dini Sera Afrianti, Yang menyeret Gregorius Ronald Tannur, Sebagai terdakwa dalam perkara kejahatan hilangnya nyawa, Tengah disidangkan dengan menghadirkan saksi bernama Sakinah.

Saksi yang dikabarkan sebagai saudara sepupu Dini, Saat persidangan berjalan Sakinah memberikan keterangan melalui Video Call secara online, tanpa hadir diruang sidang.

Sakinah mengatakan bahwa keluarga mengetahui Dini telah meninggal dunia melalui cerita dan medsos, Tuti selaku ibu korban saat itu datang ditemani saksi ke Polrestabes Surabaya, untuk melaporkan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

“Tahu dari cerita kumpul-kumpul dan medsos, ibunya Tutik datang ke Surabaya melapor ke Polrestabes,”jawabnya atas pertanyaan hakim ketua Erintuah Damanik, Selasa (26/3) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tengah, Pengacara Lisa Rakhmat saat memberikan komentar kepada wartawan

Kemudian, Saksi juga mengamini pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis, didampingi tim jaksa Ahmad Muzaki serta Siska Kristina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Jika Dini sebelum meninggal melihat video history, korban makan bersama terdakwa Ronald Tannur, dan Menemani ibu korban melapor, serta korban Dini sebagai teman dekat terdakwa.

“Ya,” kata saksi secara singkat bertahap menjawab pertanyaan JPU.

Namun, Pada saat akan berakhirnya sidang, Terdapat hal menarik saat majelis hakim ketua bertanya kepada Terdakwa, siapa pelaku pembunuh Dini Sera Afrianti, Selanjutnya, Terdakwa Ronald Tannur anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, Membantah jika bukan sebagai pelaku.

“Asumsinya bahwa terdakwa orang yang terakhir bersama dengan korban, Asumsinya bahwa saudara sebagai pelaku,”tegas hakim bertanya kejujuran terdakwa, Lalu dijawab Ronald Tannur “Saya tidak tahu,”.

Hal senada juga dibantah pengacara Lisa Rakhmat selaku penasehat hukum terdakwa, Usai sidang berakhir memberikan komentar kepada sejumlah wartawan.

“Saya hanya memperjelas bahwa laporan yang dilaporkan keluarga terhadap terdakwa bukan berdasarkan kejadian yang sebenarnya,”tandas pengacara wanita paruh baya yang juga sebagai pemilik sebuah cafe di jalan Ir.Soekarno hatta Surabaya.

Keterangan terdakwa maupun penasehat hukumnya secara langsung membantah dakwaan jaksa, Sebagaimana kronologinya sebelum peristiwa terjadi Dini pada selasa 3 Oktober 2023, diajak Ivan Sianto untuk karaoke di Blackhole KTV Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya, Saat itu hadir juga Rahmadani Rifan Nadifi, dan Eka Yuna, Allan Christian serta Hidayati Bela

Sementara, Dini datang bersama Gregorius Ronald Tannur, Ketika semua sudah berkumpul di Room nomor 7 lalu meminum minuman beralkohol jenis Tequila Jose.

Ketika korban bersama terdakwa meninggalkan Room tempat karaoke, Terdakwa membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya, Bahwa pada saat di depan lift untuk turun ke parkiran mobil terjadi cekcok antara Dini dengan Terdakwa, kemudian saat di dalam lift korban menampar Terdakwa lalu Terdakwa mencekik leher korban, dan berusaha menjauhkan pukulan korban terhadap Terdakwa.

Serta Terdakwa menendang kaki kiri korban sehingga terjatuh di dalam lift lalu korban menarik baju Terdakwa yang membuat Terdakwa langsung memukul korban dibagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa Terdakwa.

Tak hanya kejadian dalam Lift, Ketika terdakwa melihat korban sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan, lalu Terdakwa langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi dan ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban ”mau pulang atau tidak?” tetapi karena tidak ada respon atau jawaban dari Dini membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi.

Sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova nya ke arah kanan dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya Terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila Terdakwa menjalankan mobilnya belok kearah kanan akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil.

Namun karena Terdakwa merasa kesal dan emosi Terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban. Selanjutnya setelah Terdakwa merasakan sesuatu terjadi pada mobilnya, sehingga Terdakwa turun dan melihat korban yang sudah tergeletak di tengah jalan.

Lebih lanjut, Karena adanya pengendara lain yang memberitahu petugas Mall, Bahwa korban tergeletak dijalan, Lalu Mubarok bersama 3 orang lainnya Agus Santoso, Fajar Fahrudin, dan Imam Subekti datang ke lokasi tempat korban tergeletak.

Tak berapa lama setelah dibawa ke Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dr. Felicia Limantoro, diketahui korban sudah tidak bernafas, Hingga saat dibawa ke RSUD Dr. Soetomo dilakukan autopsi terhadap korban oleh dr.Renny Sumino, sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465 diperoleh kesimpulan sebagai berkut,
Jenazah berjenis kelamin perempuan.

Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul dan sebagainya.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP., Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button