Kasus Penggelapan Mobil, Santosa Mantan Dirut PT.Karya Jaya Samudera Dipidanakan Bos Kapal
Ket Foto : No 6 dari kanan, Terdakwa Santosa kenakan rompi tahanan
Surabaya, Jejaringpos.com – Pengunduran diri dari jabatan penting disebuah perusahaan besar, Tanpa menyerahkan aset (Inventaris) dapat berujung pidana, Hal ini sebagaimana yang dijalani Santosa Kang, anak dari Gunawan, seorang mantan Direktur Utama kini berstatus terdakwa, dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sesuai pada perkara nomor 1860/Pid.B/2023/PN Sby, Pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania, dan Rista Erna dari Kejati Jatim, menghadirkan 3 orang saksi sebagai bawahan dan pimpinan PT.Karya Jaya Samudera (KJS) perusahaan pemilik puluhan kapal tug boat yang berkantor di Jalan Dupak Surabaya, atas perkara terdakwa Santosa.
Ketiga orang saksi tersebut, Yakni Sutikno, Agus Wahyudi (Acounting) dan Kasir (Direktur), Dihadirkan jaksa untuk diperiksa keterangannya terkait kasus penggelapan 4 unit mobil mewah milik perusahaan.
“Mobil Toyota Alphard, Land Cruiser, Mazda dan Innova, Pernah diaudit eksternal nama Basri,”kata saksi saat ditanya hakim ketua I Ketut Suarta, Kamis (12/10).
Sebagai informasi, Masalah mobil yang diketahui pihak perusahaan belum dikembalikan oleh terdakwa, Sempat diperingati setelah pada tahun 2019, terdakwa mengajukan pengunduran diri (resign), dan meminta dilakukan audit internal perusahaan dengan hasil tidak ada masalah di perusahaan, Sehingga jabatan terdakwa sebagai Direktur Utama digantikan Wilyanto.
Namun pada tanggal 08 Februari 2022, Direksi PT. KJM mencatat masih terdapat 4 asset kendaraan bermotor milik perusahaan yang belum dikembalikan oleh terdakwa, sehingga akhirnya Direksi mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa untuk mengembalikan kendaraan, namun tidak ada tanggapan/itikad baik dari terdakwa.
Selanjutnya, 3 unit mobil milik PT. Karya Jaya Samudera berupa Toyota Land Cruiser tahun 2008 Nopol B 23 HR, mobil Alphard tahun 2009 Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova tahun 2005 Nopol B 1084 OJ masing-masing ditemukan petugas dari Polda Jatim di parkir halaman rumah Muara Harianja selaku Kuasa Hukum Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 1.778 miliar lebih, atau setidaknya sejumlah itu, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.
Jhon