Hukum

Gugatan PT UJA Terhadap Denis Strauss Direktur PT.Global Metal Perkasa yang Ingkar Rp 700 Juta, Hadirkan Saksi Sales

Foto: Saksi pegang mic suara, dan penggugat Eduard Rudy (dua dari kiri)

Surabaya, Jejaringpos.com – Saksi seorang sales atau marketing PT Usaha Jaya Adiperkasa (UJA), Yang bergerak dibidang suplier alat teknik, Yakni, Hayri Sutandar hadir berikan keterangan, soal tagihan perusahaan PT.Global Metal Perkasa (GMP) yang belum membayarkan hingga mencapai Rp 70O Juta.

Direktur PT GMP Denis Strauss Kaligis selaku tergugat dalam perkara Wanprestasi, tampak hadir tanpa memakai jasa pengacara, Sementara pihak penggugat diwakilkan kuasa hukum Ir.Eduard Rudy Suharto,SH,MH dan tim.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik, Masih beragendakan saksi penggugat, Hakim mempersilahkan dari pihak pengacara penggugat untuk mulai bertanya.

“Saksi berapa lama hubungan bisnis dengan PT Global Metal Perkasa, Terakhir pengambilan yang terjadi kemacetan itu tahun berapa,” kata advokat Rudy kepada saksi Hairy, Rabu (31/5) diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

“10 tahun, tahun 2020,”jawab saksi.

Foto: Tergugat Denis direktur GMP

Kemudian, Hakim ketua turut bertanya kepada saksi pihak PT UJA.

“Ketika terjadi pemesanan, Setelah order dikirim pembayaran sejak kapan Global Metal Perkasa tidak melakukan transfer,”pungkas majelis hakim.

“Kalau enggak salah sekitar tahun 2020,”tutur Sutandar menjawab pertanyaan hakim.

Selanjutnya, Giliran tergugat Denis Strauss ajukan pertanyaan.

“Berdasarkan untuk pesanan order terakhir, Melakulan pesanan biasanya seperti apa, Apakah jika melakukan pesanan itu melalui PO, Soalnya invoicenya ada perbedaan,” tandas direktur PT GMP.

Sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim, Untuk sidang lanjutan berikutnya hakim mengatakan akan kembali digelar Pada Rabu depan tanggal (7/5/2023) masih agenda penambahan saksi penggugat.

Usa sidang berakhir, Denis Strauss Kaligis saat keluar dari ruangan sidang, Menolak untuk memberikan komentar dan berlalu pergi dari wartawan.

Diketahui sebagaimana informasi, GMP digugat wanprestasi karena telah pesan barang berupa batu resibon yaitu gerinda, dan sebagainya namun uangnya tidak dibayar ke distributor (PT UJA).

Advokat Rudy sebelumnya menjelaskan, karena setiap ditagih dan setiap ditelpon menghindar, Bahkan lagi Eduard Rudy mengungkapkan jika 3 kali somasi pun diabaikan.

Usut punya usut, PT GMP diketahui ternyata pernah juga bermasalah dengan pihak lain, Sebagaimana dalam nomor perkara 300/Pdt.G/2021/PN Sby, yakni digugat oleh PT.Multi Mayaka di PN Surabaya pada awal tahun 2021, dengan tagihan sebanyak Rp 563 juta lebih.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button