Hakim dan Jaksa Kompak Pelaku Kasus Narkotika Dirawat di RSJ, LAN dan Pemuka Agama Angkat Bicara

Irwan Santoso saat memakai rompi tahanan hijau
Surabaya, JejaringPos.com – Nasib Irwan Santoso pelaku pengimpor Narkotika dianggap tergolong beruntung, Dirinya diperintahkan agar dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur milik Penerintah Propinsi Jawa Timur, Perintah itu datang dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya maupun oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono (Sekaligus Humas) dibantu hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Nur Kholis, mengabulkan permohonan Jaksa yang diwakili JPU Hajita Nugroho.
“Menyatakan Terdakwa Irwan Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Menghukum Terdakwa untuk ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur Provinsi Jawa Timur guna menjalani perawatan selama 6 bulan, Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan di rumah tahanan negara segera setelah putusan diucapkan,” kutip putusan hakim yang dibacakan pada Rabu 23 Juli 2025 lalu mengabulkan tuntutan jaksa.
Sebagaimana pemberitaan jejaringpos.com sebelumnya, JPU Hajita dalam tuntutan yang sampaikan pada Rabu 16 Juli 2025 lalu memohon kepada hakim supaya melepaskan Terdakwa untuk menjalani perawatan dirumah sakit jiwa Menur Surabaya.
“Melepaskan Terdakwa Irwan Santoso oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, dengan perintah untuk menempatkan Terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur Provinsi Jawa Timur untuk menjalani perawatan selama 6 bulan, Membebaskan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan di rumah tahanan negara segera setelah putusan diucapkan,” mohon jaksa Hajita dan Sabetania.
Terpisah, Menyikapi perkara dan hukuman terhadap pelaku pengimpor Narkotika itu, Ketua Lembaga Anti Narkotika Jawa Timur, Rizal Renata,ST, SE Angkat bicara.
“Mengenai berita tsb memang ada kejanggalan meskipun harus ditelisik lagi dr status terdakwa sampai pada putusan untuk ditaruh ke tempat Rumah Sakit Jiwa
Karena yang sudah sudah biasanyaa untuk direhabilitasi Ini gunanya undang undang terkait narkoba di Indonesia diperkuat dipertegas lagi karena dasar hukum inilah ada saja mencari celah untuk memperingankan Kembali juga pada aparat penegak hukum apakah berani, punya nyali untuk menindak dengan tegas,” pungkas pria yang dipercaya memimpin lembaga pemantau narkotika di jawa timur. Senin (28/7/2025).
“Apakah diperlukannya revisi undang undang narkotika agar bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan di Indonesia Juga peraturan menteri kesehatan (permenkes) berperan dalam mengatur penggolongan narkotika dan prekursor farmasi Dan tidak kalah pentingnya untuk media dan pegiat anti narkotika agar lebih mengkritisi lagi bilamana terjadi penyimpangan dalam kasus narkotika tsb,” tegasnya.
Seiring dengan sorotan Ketua LAN tersebut, hal serupa disampaikan oleh Pemuka Agama di Surabaya, Andy Syamsudin,S.Sos selaku Ketua Guru Ngaji menilai adanya kejanggalan atas hukuman tersebut.
“Siang, ada kejanggalan ini berarti Adakah permainan dengan kejaksaan hukum Transparansi hukum tetap dilanjutkan guna untuk keberlangsungan hukum secara obyektif,” tandasnya menyampaikan tanda tanya kepada media ini. Senin (28/7/2025).
Sebagai informasi, Kronologi saat penangkapan dilakukan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Terhadap Irwan sekitar Sabtu 31 Agustus 2024 pukul 13.55 wib yang telah melakukan koordinasi dengan pihak Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat.
Irwan Santoso ditangkap di Apartemen mewah, unit 1153 Apartemen Anderson Tower Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah yang dihuni oleh terdakwa berikut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti berikut,
1. – 1 (satu) Paket Kardus Wama Putih Didalamnya Terdapat Plastik Berisi Serbuk Wama Merah Diduga Narkotika Golongon 1 Jenis Dimetiltriptamina (dmt).
2. – 1 (satu) Plastik Klip Bening Yang Berisi Biji-bijian Warna Hitam 15gram.
3. – 3 (tiga) Botol Warna Putih Diduga Berisi Alkohol.
4. – 1 (satu) Botol Berwarna Kuning Diduga Berisi Cairan Solvent Naphtha.
5. – 1 (satu) Jrigen Warna Putih Berisi Cairan Diduga Cairan Aseton.
Sebelumnya diketahui, terdakwa tertarik untuk melakukan eksperimen dengan tujuan hasil akhir dari eksperimen tersebut dapat terdakwa konsumsi supaya mendapatkan khasiat yaitu kesadaran lebih tinggi dan ketenangan.
Terdakwa menemukan salah satu kanal yang menjual serbuk Dimetiltriptamina yaitu website mimosaroot.com yang merupakan situs yang berkedudukan di Hondiusstraat 28H, 6827DE, Arnhem, Netherlands.
Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, terdakwa kembali membuka website Mimosaroot.com yang menjual serbuk warna merah diduga mengandung narkotika selanjutnya terdakwa membeli lalu membayarnya dengan menggunakan kartu kredit dan dari pembelian tersebut terdakwa mendapatkan invoice dari mimosaroot.com dan pengiriman berasal dari Jerman.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 terdakwa kemudian membayar biaya bea cukai, barang berupa serbuk warna merah diduga mengandung narkotika yang dipesan melalui website, dan terdakwa mendapatkan informasi kalau barang pesanannya sudah berada di Pos Indonesia. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 terdakwa mendapatkan report/laporan bahwa tracking paket pesanan terdakwa berupa serbuk warna merah diduga mengandung narkotika.Red



