Hakim Pertanyakan Notaris Soal Aturan, Ferry Gunawan : Saya Hanya Percaya

Foto : Kemeja biru, Notaris Ferry Gunawan saat jadi saksi, Kanan baju putih, Terdakwa Effendi Pudjihartono
Surabaya, JejaringPos.com – Notaris Surabaya Ferry Gunawan selaku pembuat akta perjanjian kerja sama, Hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan Terdakwa Effendi Pudjihartono, Ferry menjelaskan atas perkara pasal pemalsuan surat usai dilaporkan Ellen Sulistyo mantan rekan bisnis pengelolaan Restauran Sangria Jalan Dr.Sutomo 30 Surabaya.
Tampak majelis hakim terheran saat bertanya kepada saksi Notaris, Soal aturan pembuatan Akta, Namun Ferry selaku Notaris tidak menanyakan kepada kedua Pihak, Melainkan hanya kepada Effendi sementara Ellen juga pihak terkait tidak ditanyakan.
“Saksi kenapa enggak ditanyakan ke kedua pihak,” kata salah satu hakim anggota disaksikan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Senin (3/3/2025) diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Saya nanya pak Effendi saja, saya hanya percaya,”jawab notaris Ferry Gunawan dengan enteng yang berkantor di Jalan petemon 3 sawahan Surabaya.
Sementara hakim ketua, Abu Achmad bertanya soal lahan milik pemerintah terkait persyaratan.
“Saksi ada lahan syarat nya apa kan boleh aset pemerintah disewakan bolehkan, Notaris kan wajib menelusuri asal usul lahan itu milik siapa,”tandas majelis tetap ruang sidang kartika 2.
“Waktu itu sich saya gak bertanya,”pungkas notaris merespon pertanyaan hakim ketua.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Darwis didampingi Siska, Kembali menanyakan ke saksi Ferry terkait perjanjian yang disebut belum expire.
“Saksi tadi waktu saudara membuat Perjanjian pengolaan barusan ditanya majelis saudara bilang belum expire, Itu Expire kapan, November 2017,” tanya Darwis jaksa senior yang menghadirkan saksi dan 2 ahli sekaligus dari unair, Ghansam Anand ahli perikatan dan Sapta Aprilianto ahli pidana.
“13 November 2017,”jawab notaris singkat.
“Tadi saudara menerangkan untuk asset milik negara kan harus ada persetujuan KPKNL tadi saudara bilang ya, Untuk perjanjian pengolaan itu dimulai tahun berapa,”jaksa Darwis lanjut bertanya.
“2020 an,”terang notaris.
Kemudian terdakwa Effendi dipersilahkan majelis hakim untuk bertanya ke saksi Notaris.
“Kesimpulannya jadi pak Ferry melihat ini apakah Ellen sudah mengetahui terhadap kewajiban cek maksudnya, Berarti Ellen gak pernah mempermasalahkan mengenai itu internal maupun MoU, pak Ferry belum pernah meminta,” kata terdakwa.
“Belum,”lagi saksi.
Sebagai informasi, Pada dakwaan Jaksa di SIPP menjelaskan kronologi perkara, awalnya pada tahun 2017 terdakwa sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset Barang Milik Negara (BMN) TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M?2 dan bangunan seluas 427 M?2 sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.
Hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut diperoleh terdakwa berdasarkan MOU berupa perjanjian sewa
SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017, ditandatangani Pihak Pertama yaitu Pangdam V/Brawijaya (Saat itu Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A.) bertindak untuk dan atas nama TNI AD, dan Pihak Kedua yaitu Effendi Pudjihartono, B.E., Mech Hons sebagai Komisaris CV. Kraton Resto Group yang selanjutnya sewa lahan itu tertuang selama 30 Tahun.
Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa mengaku selaku Direktur, menyampaikan kepada Ellen bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 Tahun.
Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran Sangria lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris Ferry Gunawan untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan.Red



