Hakim PN Surabaya Sering Tegur Wartawan Saat Meliput, Karena Wakil “Tuhan”?

Foto: Kiri, Hakim Ernawati, dan kanan, hakim Cokia Ana P anggota majelis pada perkara pidana Ahmad Hanafi
Surabaya, JejaringPos.com – Kewenangan Hakim sering diketahui diatas segalanya sebagaimana diatur dalam PERMA 5/2020 jo 6/2020, Bahkan saat memutus sebuah perkara terhadap Terdakwa pun menjadi kewenangannya, Termasuk setiap proses jalannya persidangan, hakim pun punya kuasa terlebih kepada wartawan saat meliput.
Kekuasaan hakim ditunjukan seperti contoh yang dilakukan oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Beberapa kali wartawan sering mendapat teguran ketika akan meliput proses persidangan, Hal itu hanya karena persoalan mengambil momen gambar sidang dan saat masuk keruang persidangan.
Pengalaman beberapa rekan seprofesi media lain yang dialami baru-baru ini, seperti dari media cetak, online dan sebagainya, juga terjadi pada Jejaringpos.com saat baru akan mengambil foto sidang, Hari ini Senin (26/1/2026) Hakim perempuan bernama Ernawati Anwar kepangkatan golongan IV B langsung menegur meminta kepada wartawan harus ijin terlebih dahulu.
“Mas kalau mau ambil gambar ijin dulu kepada majelis, uda diambil enggak gambarnya,” kata mantan hakim watampone sulsel dengan tegas, namun hingga berita ditayangkan media ini belum mendapatkan informasi terkait harta kekayaan sesuai lhkpn.
Dengan penyampaian bijak dan sopan Jejaringpos pun berupaya menjelaskan beberapa faktor jika meminta ijin saat sidang sedang digelar.
“Ijin bu hakim, dari media bu kalau setiap wartawan ambil gambar dan meminta ijin dulu dari majelis dikhawatir justru akan mengganggu proses persidangan bu,” ujar jejaringpos singkat memberikan saran, sebagaimana diketahui jumlah wartawan meliput di pengadilan arjuna sangat banyak apabila harus meminta ijin saat mengambil gambar.
Lebih lanjut Jejaringpos berencana ingin melanjutkan penjelasan kembali kepada hakim, terkait peran serta media sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers bunyi sebagai berikut.
“Kontrol Sosial (Pasal 3 ayat 1): Pers bertujuan menyampaikan informasi untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” kutip informasi tentang peran wartawan.
“Pemenuhan Hak Masyarakat (Pasal 6 ayat a & b): Pers nasional berperan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, serta mengembangkan pendapat umum dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” sambung pasal lain dalam undang undang pers.
Sementara, kewenangan hakim saat proses sidang berjalan diatur pada tata tertib persidangan sesuai Perma No 6 Tahun 2020 dari Ditjen Badilum Mahkamah Agung, selain menegaskan terkait mengambil gambar saat sidang, juga dilarang membawa makanan maupun minuman, termasuk membawa senjata api (senpi) kedalam ruang sidang.
Namun diduga hakim tampak lebih sering tegas menegur wartawan yang bertujuan lakukan Pengawasan, Kontrol, dan Memberikan Informasi Fakta kepada Masyarakat, Dibandingkan terhadap hal-hal rawan lainnya yang sering diketahui tetapi dugaan dilalaikan.
Pengawasan dan kontrol yang dilakukan wartawan bahkan memberikan informasi kepada masyarakat, seperti yang diberitakan Jejaringpos.com sebelumnya, terkait putusan hakim yang ringan terhadap 3 Terdakwa Kasus Narkotika Sabu meski status Residivis (Pernah Dipidana Sebelumnya), Putusan berbeda dengan hukuman terdakwa lainnya, Barang bukti lebih sedikit dan status belum pernah dipidana namun hukuman lebih berat.Red



