BisnisHukum

Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan Praper, Pemohon Kecewa

Foto: Sidang putusan saat digelar

Surabaya, JejaringPos.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sutrisno, Menolak gugatan Praperadilan Pemohon Tonny Hendrawan Tanjung, Usai putusan yang dibacakan diruang sidang Cakra, Tampak pemohon warga asal Malang Jawa Timur itu bersama pengacaranya Gunadi Handoko kecewa.

“Mengadili, Menolak permohonan praperadilan pemohon,” baca hakim Sutrisno dalam putusannya. Rabu (11/6/2025) diduga tanpa menimbang keterangan saksi fakta mantan penyidik dan pendapat ahli pidana dari ubra malang.

Diketahui kasus ini berawal keterkaitan dari laporan Tonny terhadap Candra Hermanto dan Wahyudi Suyanto mantan notaris surabaya ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan polisi, TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, pada tanggal 09 Mei 2021 lalu.

Kasus tersebut meski sudah masuk tahap penyidikan, dan pemberitahuan SPDP ke Kejaksaan, bahkan hingga dikabulkannya oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas permohonan ijin sita aset yang berada di Manahan Solo oleh penyidik saat itu.

Sehingga pemohon merasa kecewa dengan dihentikannya perkara oleh penyidik karena alasan tidak cukup bukti, Kemudian Tonny melayangkan gugatan Praperadilan hingga pada saat agenda pembuktian pihak pemohon menghadirkan mantan penyidik bernama Dewa Putu ditengah dipersidangan berjalan.

Sebagaimana isi petitum gugatan pemohon Tonny, Bahwa pemohon menguji sah atau tidaknya SP3, Karena termohon praperadilan (Polrestabes Surabaya) mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan bernomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim, adalah dianggap tidak sah menurut hukum, Memerintahkan kepada Termohon praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana atas nama terlapor Chandra Hermanto dan Notaris Wahyudi Suyanto.

Sebelumnya pemohon mengungkap kepada wartawan jika persoalan dirinya dengan Candra selaku kakak ipar karena masalah utang piutang, namun hal itu disebut terjadi jual beli aset jaminan ke pihak lain oleh pembeli seorang pengusaha asal Solo dengan nilai Rp 17 Miliar namun dibuat jual beli dengan nilai Rp 5 Miliar.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button