BisnisHukum

Hakim PN Surabaya Vonis Ringan Henry Wibowo, Turun Dibawah 2/3 Jaksa Banding

Foto kiri,Terdakwa Henry Wibowo (Kopiah Hitam) dibelakang pengacaranya Rosita usai jalani sidang putusan jelang malam, Foto kanan, Pihak korban saat memberikan pernyataan sikap kekecewaan kepada para wartawan atas putusan hakim

Surabaya, JejaringPos.com – Pengadilan Negeri Surabaya melalui majelis hakim yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum, didampingi Hakim anggota Erly Soelistyarini dan Jahoras Siringo-ringo, menjatuhkan vonis hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, atas Terdakwa Henry Wibowo bos CV Baja Inti Abadi (BIA).

Putusan hakim tersebut berkurang 12 Bulan yakni selama 1 Tahun dan 3 Bulan, dari tuntutan jaksa Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut selama 2 Tahun dan 3 Bulan.

“Mengadili, Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan, Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Henry Wibowo selama 1 Tahun dan 3 Bulan,” vonis hakim ketua dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 17.15 wib Senin (29/9/2025) dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya serta jaksa Dilla yang langsung menyatakan sikap “Kami Banding”.

Diluar persidangan Budi Suseno selaku pelapor (Korban) didampingi team kuasa hukumnya Edison, yang setiap agenda sidang selalu memantau perkara yang akan digelar, tampak atas putusan hakim itu pihaknya menyatakan kekecewaan saat dihadapan para wartawan.

“Tidak sesuai dengan harapan kita sebagai pelapor PT Nusa Indah Metalindo, kamu selaku korban ya kecewa tinggal nanti koordinasi dengan jaksa akan banding,” ungkap pihak korban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Henry Wibowo dilaporkan pihak produsen Besi PT Nusa Indah Metalindo (NIM) melalui kuasanya Budi Suseno (Manager Penjualan) ke Polda Jatim, Karena tagihan pembelian besi sebesar Rp 6,2 Miliar tersebut belum dibayarkan, Karena telah menerima besi dengan 61 purchase order (PO) dan 62 sales order (SO).

Sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, PT. Nusa Indah Metalindo telah berulang kali melakukan penagihan, melayangkan somasi, hingga mengadakan pertemuan dengan terdakwa. Namun, kewajiban pembayaran tidak juga dipenuhi.

Meski Terdakwa pernah memberikan beberapa lembar BG (Bilyet Giro) dari perusahaannya CV. Baja Inti Abadi, Namun BG yang diberikan terdakwa tersebut Sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari pihak bank Mandiri BG tidak cukup untuk dilakukan pencairan.

Bahwa Sebagaimana Yurisprudensi Tahun 2018 Nomor : 5/Yur/Pid/2018, Kaidah Hukum bahwa “membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan”.

Diketahui, Sebelumnya pihak korban juga sempat menyampaikan kekecewaan karena mempertanyakan jika pihak korban PT NIM melaporkan tindak pidana sebelumnya terhadap CV atau perusahaan BIA, bukan terhadap pribadinya Henry Wibowo namun kenyataan dianggap tidak sesuai.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button