BisnisHukum

Hakim PN Surabaya Vonis Terdakwa Mulia Wirjanto Selama 36 Bulan Penjara

Foto : Hakim ketua Djuanto (Humas) saat bacakan putusan dihadapan terdakwa

Surabaya, JejaringPos.com – Direktur PT.Karya Sentosa Raya (KSR) Mulia Wiryanto anak dari Hartoyo Wiryanto, Dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Djuanto, Putusan hakim dibacakan ketika sidang digelar diruang Candra.

Bos KSR yang bergerak dibidang jual beli Gula itu dihukum, paska jaksa penuntut umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Pada Senin (14/4/2025) sidang lalu menuntut Terdakwa Mulia selama 3 5 Tahun penjara, beruntung tanpa dikenakan denda dan subsidair.

“Menyatakan Terdakwa Mulia Wiryanto bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim Djuanto, Jumat (2/5/2025) atas berbagai pertimbangan.

Putusan yang dibacakan dihadapan jaksa dan penasehat hukum terdakwa, Pengacara Fransiska Xaveria Wahon dan tim kemudian menyatakan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sebagai informasi, Terdakwa yang diadili di PN Surabaya usai terjadi masalah bisnis terhadap Hardja Karsana Kosasih (Pengacara), Kosasih melaporkan Mulia ke Polrestabes Surabaya karena menurut korban modal yang dititipkan Rp 10 Miliar tidak juga dikembalikan sebagaimana janji terdakwa.

Sebelum terjadinya perkara, Terdakwa dan pelapor Kosasih disaksikan Rahmat Santoso (Pengacara) dan Purnawan Hartaja beserta Willem Lumingkemas Umbas mengadakan pembicaraan pada pertemuan di bulan Agustus-2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya.

Mulia menyampaikan dan berjanji bahwa dirinya memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula dan dalam kontrak tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat, dimana secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi, apabila Kosasih bersedia menitipkan modal usaha, dijamin oleh terdakwa titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu.

Kemudian pelapor setelah ditawarkan pembagian keuntungan oleh Terdakwa sebesar 5 persen setiap bulannya, Lalu korban pun menitipkan modal Rp 10 Miliar dengan 4 kali transfer kerekening bank BCA atas nama Mulia Wiryanto.

Namun berjalannya waktu setelah Terdakwa menerima modal hingga beberapa bulan kurun waktu sejak tanggal 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, terdakwa baru menyerahkan keuntungan kendati bagi korban nilai itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa sebelumnya yakni 5 persen setiap bulannya, Dimana keuntungan yang saksi Kosasih terima hanya senilai Rp.2.357.500 Miliar saja.

Beberapa kali korban telah meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang titipan dengan baik sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji, dengan alasan bilamana uang modal titipan dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa, maka usaha gula pasti akan stop total dan terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

Terkait janji-janji dari terdakwa tersebut tidak ada realisasinya sehingga pelapor telah mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa, yaitu : Surat tertanggal 24 Juni 2024, yang ditujukan kepada terdakwa untuk Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan Surat tertanggal 03 Juli 2024, sehingga karena dirasakan jalan buntuh dalam penagihan, Korban pun melaporkan kejadiannya ke Polisi.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button