
Surabaya, Jejaringpos.com – Tiga terdakwa karyawan dan bos showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya Surabaya, Terry Immanuel Yoseph Winarta anak dari pemilik Showroom Tiodenis Winarta, dan Tri Tulistiyani binti Soemadi (karyawan), serta Joko Rianto bin Wagiman (karyawan), Ketiganya divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sutarno.
Vonis hakim tersebut dijatuhkan usai pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, menuntut masing-masing terdakwa selama 5 bulan penjara kurungan.
“Mengadili, Menyatakan masing-masing terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” baca hakim ketua Sutarno dalam amar putusan diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.Kamis siang (12/1).
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa maupun jaksa sama-sama menerima serta tidak mengajukan upaya hukum.
Perlu diketahui, Kasus ini berlangsung akibat dilaporkan Lauw Shirley Andayani Loekito ke Polsek Gubeng pada Polrestabes Surabaya, usai peristiwa terjadi didalam showroom, Saat itu pelapor (sesuai fakta sidang) datang meminta dan mendesak Terry agar memberikan sejumlah uang Rp 250 Juta.
Terry menolak karena merasa tidak ada urusan dengan pelapor pasalnya, pelapor memiliki masalah uang dengan Ajub Ketjuk, Kendati Shirley sudah dipesan oleh Terry agar menunggu Ajub Ketjuk datang, Karena mobil Porsche kuning senilai Rp 1,4 Miliar milik ajub sudah terparkir dalam Showroom untuk dijual kepada pihak Terry selaku pembeli, Namun sayangnya sebelum Ajub datang ternyata sudah terjadi keributan antara Shirley dengan Terry dan karyawan.
Lebih lanjut karena akibat peristiwa ini, Dikabarkan Ajub pun kemudian melaporkan Shirley Ke Polda Jatim, dengan nomor laporan polisi : LP/B/256.01/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, atas tuduhan pasal penggelapan mobil.
(red/*)