Hukum

Ini Sosok Pengacara Sekaligus Guru Besar yang Pertama Mengirim Karangan Bunga Prihatin Putusan Hakim

Foto: Tengah, Pengacara kondang Prof.Oscarius mengaku miris atas putusan bebasnya Ronald Tannur kasus hilangnya nyawa kekasih

Surabaya, JejaringPos.com – Setelah mendengar kabar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Melalui hakim ketua majelis Erintuah Damanik, Pada Rabu, (24/7/024) kemarin yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, mendapat sorotan dari seorang advokat maupun Guru Besar (Gubes).

Prof.Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya,SH,MH,MM,CLI menanggapi persoalan yang terjadi ditengah ratusan orang yang sedang berunjuk rasa, didepan Pengadilan jalan Raya Arjuna 16-18 Surabaya, Atas hilangnya nyawa Dini Sera Afianti kekasih terdakwa.

Dihadapan para wartawan televisi nasional dan online, Prof Oscar panggilan sehari-harinya menyayangkan putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa, Sehingga Oscar pihak yang pertama kali mengirimkan karangan bunga ke PN dan Kejaksaan sebagai bentuk ucapan duka cita.

“Yang pertama bentuk keprihatinan saya sebagai advokat, dimana putusan bebas, sebenarnya ini bukan pendapat saya saja melainkan masyarakat umum juga, Memang putusan itu terasa secara dalam rasa keadilan bagaimana suatu kasus yang menghilangkan nyawa seseorang itu bisa diputus bebas,”kata prof.Oscar guru besar akademi sekretari dan managemen Indonesia (ASMI) surabaya.Senin (29/7) didepan karangan bunga yang berjajar.

Foto: Karangan bunga pertama berdiri didepan pn surabaya dikirim jumat kemarin (27/7/2024).

Sebelumnya, Putusan hakim yang dibacakan bahwa menyatakan terdakwa Ronald Tannur Anak mantan anggota DPR RI komisi V Edward Tannur dapil NTT II tidak terbukti bersalah, dan membebaskan dari segala dakwaan.

“Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Anak Dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP, Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,”isi amar putusan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut Terdakwa selama 12 tahun penjara dengan dakwaan pasal yang lebih tinggi yakni Pasal 338 KUHP, Kemudian akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button