Tanpa Pembelaan, Pengedar Sabu dan 500 Butir Lebih Ekstasi Dihukum Lebih Ringan Dibanding Terdakwa Lain BB Puluhan Butir

Surabaya, JejaringPos.com – Warga Pamekasan Madura, Jawa Timur, Terdakwa Puti Budi Yanto Bin Hanin (Alm) Divonis 6 Tahun atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu dan ratusan butir Pil Extacy berbagai logo, Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Mengadili, Menyatakan Terdakwa PUTI BUDI YANTO Bin HANIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,”kutip isi amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno bersama hakim anggota Khadwanto dan I Ketut Kimiarsa, Pada Kamis (3/10/2024).
Sebagaimana dalam data perkara pidana nomor 1503/Pid.Sus/2024/PN Sby, yang tertulis di SIPP PN Surabaya terhadap Terdakwa Puti, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Putu Sudarsana, dari Kejati Jatim belum tampil secara resmi, Bahwa berapa lama hukuman yang dijatuhkan jpu sehingga hakim memvonis selama 6 tahun penjara, Kendati agenda pembacaan tuntutan tersebut telah berlangsung sejak Kamis lalu (26/9/2024).
Untuk mendapatkan informasi valid terkait Tuntutan, Wartawan pun mengkonfirmasi salah satu Jaksa bernama Yulistiono, Namun Yulis saat dikirim pesan whatsapp hingga berita ditulis belum merespon.
Diketahui, Proses jadwal persidangan untuk terdakwa Puti, tampak langsung digelar pada Tuntutan dan Putusan tanpa agenda Pledoi (Pembelaan Terdakwa), Bahkan beberapa kali akan dilakukan pemeriksaan saksi tercatat belum siap.
Sebagai informasi, Sebelumnya Terdakwa saat ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Sedang meracik jamu diteras rumahnya yang tak dicantumkan alamat RT dan RW, Dilokasi tersebut Polisi menyita barang bukti narkoba Sabu 7 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 524 butir.
Perkara ini cukup menjadi perhatian, Pasalnya hukuman yang terpaut cukup jauh meski jaksa bahkan dengan majelis hakim yang sama, Terhadap pelaku lain yang hanya kedapatan barang bukti pil ekstasi puluhan butir tanpa narkotika jenis Sabu, Namun dituntut 9 Tahun dan 6 Bulan, Selanjutnya hakim memvonis 8 Tahun dan 6 Bulan, Karena merasa tak terima dihukum tinggi terdakwa pun kemudian melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Jhon



