
Saksi fakta Andreas (tengah) saat memberikan keterangan
Surabaya, JejaringPos.com – Lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum atas gugatan Nany Widjaja, Terhadap PT Jawa Pos (JP) selaku Tergugat 1, kembali digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JP giliran menghadirkan saksi mantan karyawan koordinator anak perusahaan Andreas Didi.
Andreas selain menjabat Koordinator juga saat itu selaku kepala seksi keuangan yang bekerja sejak 1989 hingga 2016 (27 Tahun lama bekerja).
“Ketika saksi bekerja dahlan iskan sebagai apa?,” tanya Kimham Pentakosta, Rabu (3/9/2025) lalu dijawab saksi bahwa Dahlan Iskan menjabat “Direktur”.
Saksi selama menjabat Juga membuat jurnal dan membukukan tranksaksi untuk membuat laporan keuangan.
Andreas pun menjelaskan jika terdapat total 96 anak perusahaan Jawa Pos yang telah diakuisisi dan pengambilan kertas yang dibutuhkan anak perusahaan.
Saksi selanjutnya menjawab soal ekspansi Bisnis yangpernah dilakukan Dahlan Iskan, dengan mengembangkan Jawa Pos hingga menjadi perusahaan besar.
Selanjutnya, Kuasa hukum Nany Widjaja (Penggugat), Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto, Maupun Billy Handiwiyanto, bertanya tentang kapasitas Dahlan Iskan ketika membuat surat saksi menyebut hal itu karena Dahlan Iskan sebagai Direktur.
Lagi kuasa hukum Nany bertanya soal teknis akuisisi anak perusahaan, Bahwa seperti Dokumen apa dibutuhkan supaya mengakuisisi perusahaan, namun karena alasan formal saksi mengaku tidak tahu.
Sebagaimana informasi yang diperoleh,, Tuntutan penggugat dengan menyatakan bahwa Nany Widjaja disebut sebagai pemilik 264 lembar saham PT. Dharma Nyata Press yang sah menurut hukum, dan menyatakan akta pernyataan tanggal 11 Desember 2008, Nomor : 14, yang diterbitkan oleh Notaris Edhi Susanto dahulu bernama Topan Dwi Susanto (Tergugat III) adalah Batal Demi Hukum.
Dalam petitum gugatan (Permohonan) Nany Widjaja memohon kepada pengadilan melalui majelis hakim yakni, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Akta No.10 tanggal 12 Nopember 1998, Jual Beli saham yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Maria Theresia Budisantoso Notaris di Sala adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018, Pernyataan Keputusan Rapat PT. Dharma Nyata Press (PT DNP) yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Edhi Susanto, Notaris di Kota Surabaya adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik 264 (dua ratus enam puluh empat) lembar saham PT.DNP yang sah menurut hukum.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voobaar bij voorad) meskipun ada Verzet/perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum yang lain.Red



