PT.Hitakara Diputus Pailit Pengacara Victor S Dijadikan Terdakwa, Penasehat Hukum: Bareskrim Kejagung Harus Tunduk Pada Putusan

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara pidana terhadap terdakwa Victor Sukarno Bactiar seorang pengacara terpaksa ditunda, Penundaan dilakukan karena majelis hakim ketua sedang cuti ke Jogjakarta.
Pesan penundaan disampaikan hakim anggota Sudar diruang Garuda 1, Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi dan Dwi Hartanta, Maupun terhadap sejumlah 8 orang pengacara yang hadir untuk menjadi penasehat hukum terdakwa.
“Jangan nanti dikira sidangnya hakim cuma satu orang, Dikarenakan ketua majelis sedang cuti ke Jogja, Sidang terpaksa kita tunda ya,”kata hakim Sudar, Kamis siang (13/6/2024). di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemudian, Salah satu tim penasehat hukum M.Sholeh biasa dipanggil Cak Sholeh sebelum penundaan ditutup, Menyampaikan beberapa permohonan seperti pengajuan status tahanan terhadap Victor, Dan ketika sidang berjalan nanti supaya terdakwa bisa dihadirkan di ruang sidang.
“Mohon ijin majelis, kita mohon kalau bisa saat selesai dakwaan dan lanjut pemeriksaan saksi supaya jpu menghadirkan terdakwa secara offline diruang ini, Mohon juga pengajuan kami terkait penangguhan,”ujar advokat yang sering viral membantu masalah masyarakat dengan slogan “No Viral No Justice”.

Sementara, Saat diluar persidangan Sholeh yang didampingi pengacara senior dengan nama panggilan Tomo, Beserta pengacara lainnya menyampaikan terkait kasus yang dialami rekan seprofesi, Hingga dijadikan sebagai terdakwa dianggap mengancam dunia advokat serta meminta agar dibebaskannya terdakwa.
“Pertama bahwa kasus ini mengancam dunia advokat, siapapun advokat ketika dia mengajukan permohonan di pengadilan padahal permohonan itu belum tentu dikabulkan tapi ketika itu dituduhkan melakukan pemalsuan surat, Kalau memang hakim menyatakan tidak sesuai maka ditolak, Tapi dalam kasus ini dikabulkan oleh hakim,”pungkasnya.
Kembali pengacara “No Viral No Justice” mengungkapkan soal putusan gugatan terdakwa yang dikabulkan, Sholeh meminta Bareskrim juga Kejaksaan Agung harus tunduk pada putusan.
“Yang kedua juga ada laporan dari akuntan publik yang justru menguntungkan dari si Victor ini tagihannya itu malah lebih rendah, Artinya ini malah lebih pada saat Victor ini dijadikan tersangka Victor mengajukan gugatan lain-lain di pn surabaya, Yang mana tergugat nya itu pengurus (Kurator) Bareskrim, Juga Kejaksaan Agung dan dikabulkan, artinya putusan hakim itu menyatakan tagihan itu sudah sesuai,”tutupnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan data perkara pada SIPP PN Surabaya, Kasus pidana berawal dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara, 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby, Atas permohonan 2 orang wanita sebagai kreditur bernama Linda Herman dan Tina merupakan klien dari terdakwa.
Kedua kreditur memiliki tagihan utang kepada PT.Hitakara yang bergerak di bidang perhotelan di Bali, Linda Herman sebsar Rp 458.257.652, Sementara Tina mempunyai tagihan Rp 553.664.025.
Namun setelah dilakukan audit, Lalu pada hasil audit tersebut, maka nilai atau jumlah piutang saksi Linda Herman dan saksi Tina yang dihitung dan dituangkan dalam surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap PT. HITAKARA, yang dibuat oleh Terdakwa Victor S.Bachtiar.SH, Indra Arimurto dan Riansyah (Dalam Berkas Terpisah) tidak benar atau tidak sesuai fakta dalam perjanjian.
Terdakwa Victor dan Indra serta Riansyah (Pengacara) dengan sengaja memperbesar-besarkan nilai piutang sehingga dengan sengaja membuat surat permohonan yang isi suratnya tidak sesuai dengan fakta yaitu dengan sengaja membuat seolah-olah PT. Hitakara mempunyai utang yang harus dibayar kepada kreditur.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi indra dan saksi riansyah tersebut mengakibatkan korban yaitu PT. HITAKARA yang diwakili oleh saksi Pelapor Andy Samsurizal Nurhadi berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan dinyatakan PAILIT, sehingga mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 363.5 Miliar.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jhon



