Kabar Mia Santoso DPO Bos Minuman Alkohol Belum Diamankan, Pengacara: Mia Tidak Kabur ke Jepang

Barang bukti ribuan botol minuman beralkohol yang disita saat dimusnakan di gudang kejaksaan
Surabaya, JejaringPos.com – Belum lama kasus penangkapan terhadap Dominikus Dian Djatmiko, pelaku penimbunan perdagangan ribuan botol minuman beralkohol dan pita cukai palsu, yang dilakukan petugas Bea dan Cukai (BC) kanwil Jawa Timur, Hingga perkara pidana Inkracht Mia Santoso DPO selaku Bos belum ada kabar diamankan BC.
Dalam kasus ini pengacara Dwi Heri Mustika, selaku kuasa hukum Mia Santoso DPO angkat bicara, Dwi membantah jika kliennya (Mia) disebut kabur ke Jepang, Namun sebelum kejadian disebut telah berangkat ke jepang untuk berobat.
“Ibu mia tidak kabur ke jepang. Menurut ibu mia, dia saat ini msh berobat di jepang karena sakit kanker stadium 4. Saat kejadian beliau sdh berada di jepang sebelumnya karena berobat. Terima kasih,” kata pengacara muda usai dikonfirmasi jejaringpos.com, Senin (14/7/2025) kemarin.
Hingga berita ini ditulis, Pihak Bea dan Cukai yang terkait belum berhasil dikonfirmasi soal keterkaitan Mia maupun status Daftar Pencarian Orang (DPO) nya.
Sementara, Terhadap perkara orang kepercayaan Mia Santoso, Terpidana Dominikus sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniati selaku kasubsi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya selama 4 tahun penjara, Namun keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan.
Diketahui sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kronologi singkat kasus saat dilakukan penangkapan dan penyitaan oleh Dirjen Bea Cukai terhadap Terdakwa.
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sebelumnya telah diberikan kepercayaan oleh Mia untuk mengelola dan memegang kunci gudang milik Mia Santoso di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur.
Gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dangudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, dimana gudang-gudang tersebut adalah tempat penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).
Bahwa selanjutnya Terdakwa dibantu saksi Boby Irawan, mengambil24 karton (330 botol). BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023 yang ada di dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, dimasukan ke boxTruk Isuzu Traga Nopol L 9848 CJuntuk dibawa dengan tujuan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.
Namun ketika di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, datang saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa, selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan.
Bahwa perbuatan Terdakwa menyediakan untuk dijual yang telah dilakukan beberapa kali melalui pengiriman ke beberapa jasa ekspedisi dengan tujuan pembeli yang telah ditentukan oleh Mia (DPO). Dan akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama Mia (DPO) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3.661 Miliar lebih.
Sebagai informasi, Barang bukti 2.964 kardus berisi 36.555 botol barang kena cukai berisi minuman mengandung etil, serta labtop dan sebagainya pada kasus Dominikus, Kamis 3 Juli 2025 lalu telah dilakukan pemusnahan, Sesuai keterangan resmi Kejaksaan Tanjung Perak akibatnya negara dirugikan sebanyak Rp 11 Miliar lebih.Red



