DP Lunas Belum Serah Terima Rumah, Pengembang PT Graha Orbit Group Citinine Digugat PKPU

Foto: Kiri baju putih, pengacara Sahlan Azwar, kanan pihak citinine (Foto:Istimewa)
Surabaya, Jejaringpos.com – Permasalah Jual beli rumah di perumahan Garden Hill Menganti, Kabupaten Gresik yang berakhir dengan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya belum lama ini didaftarkan.
Pada kasus ini, Seorang bapak bernama Willy Gunawan dan Putrinya Marisca Anggraini Gunawan yang mempermasalahkan pengembang, Yakni perusahaan Citinine Property Development dan PT Graha Orbit Lintas Dunia.
Sahlan Azwar,SH,MH dari kantor hukum Law Firm Sahlan dan Partners, Saat ditemui dilingkungan Pengadilan, Sahlan memberikan komentarnya kepada Jejaringpos terkait persoalan Willy dan Marisca atas pembelian rumah di Menganti.
“Willy Gunawan dan Marisca Anggraini mereka itu sekira 2016 dokumennya nanti saya kirim, sekitar 7 tahun yang lalu pesan rumah di Garden Hill pada Citinine, Lama perjanjian awalnya itu di DP 289 atau 300 juta waktu ya, Nah setelah di DP nanti akan di KPRkan akan dibangun akan dicicil, Nah setelah DP uda 7 tahun Nggak dibangun Nggak juga di KPRkan, Disana Nggak ada Fasum, Fasos Listrik Nggak ada apa-apa selama 7 tahun ini,” ujar pengacara pemohon selaku kreditor mengawali komentar, Rabu (31/5).
Kuasa hukum Willy dan Marisca menambahkan, Terkait belum ada serah terima meski disebut dalam perjanjian, jika tahun 2020 akan adanya serah terima unit.
“Sesuai dengan yang diperjanjikan untuk DP itu sudah lunas, Serah terima juga belum, perjanjiannya 2020 (serah terima), kita berapa tahun ini surati somasi, Karena perumahan itu gagal sampai sekarang Nggak jadi,”tegas advokat yang juga menyandang profesi selain pengacara,juga sebagai kurator.

Foto: Tampak rumah yang dipesan (Foto:Istimewa)
Sementara tanggapan pihak pengembang CitiNine Property selaku Debitor, Kaleb yang menjabat direktur mengatakan agar menghubungi kuasa hukumnya, advokat Joni untuk menyampaikan komentar, Kendati sebelumnya saat sidang diruang PKPU Cakra pihak Citinine diwakilkan pengacara Rifani.
“Utk info mohon hub lawyer p joni aja pak satu pintu,”pungkas direktur Kaleb sampaikan pesan kepada wartawan.
Pengacara Joni saat dikonfirmasi melalui nomor whatsappnya, memberikan penjelasan lewat telpon selular soal inti permasalahan.
“Ya dia itu baru bayar uang muka dp 290 juta harga rumah kan 900 juta kalau belum lunas apanya yang mau diserahkan, Rumah itu sudah selesai dia itu bisa serah terima apabila sudah ada KPR, kalau dia sudah ada lunas dari KPR ya kita serahkan,”jelas Joni menyampaikan alasan terjadinya masalah.
Lagi Joni, Pihaknya mengakui adanya permintaan pengembalian uang melalui surat somasi, Namun konsumen diminta harus ada pembatalan dulu karena adanya biaya pajak dan pemotongan sebagainya.
“Itulah dia mau minta uang kembali utuh, padahal dalam perjanjian pemesanan itu sudah ada ketentuan apabila membatalkan sepihak dipotong pajak biaya dan lain-lain, tapi selama ini belum ada pembatalan,”sambungnya juga mengakui karena adanya covid sehingga pembangunan terkendala.
Red



