BisnisHukum

Edarkan Makanan Minuman Kadaluwarsa, Mantan Kepala Gudang Cimory Didakwa Kasus Perlindungan Konsumen

Foto : Baju Putih, Terdakwa Adi Purwoko didampingi penasehat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, JejaringPos.com – Mantan Kepala Gudang Cimory terdakwa Adi Purwoko, didakwa karena mengedarkan produk makanan dan minuman kadaluarsa, Pasal yang didakwakan terhadap dorinya masuk dalam tiga lapis poin dakwaan atas perlindungan konsumen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, pada surat dakwaan disebutkan, terdakwa bekerja sebagai di perusahaan produsen minuman Cimory yang berlokasi di kawasan pergudangan Gedangan, Sidoarjo.

“Sebagai kepala gudang, terdakwa bertanggung jawab menerima barang retur dari toko-toko dan mengoordinasikan pemusnahan produk yang telah melewati masa kedaluwarsa,” kata JPU, Senin (25/5/2026) di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, masih kata Fathol, alih-alih dimusnahkan sesuai prosedur perusahaan, ribuan produk kedaluwarsa itu diduga dijual terdakwa kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiaastuti (keduanya dalam berkas terpisah) dengan harga sangat murah.

Lebih lanjut diungkapkan JPU, bahwa produk-produk seperti minuman yoghurt berbagai varian, susu, Iso Plus hingga Teh Kotak dijual terdakwa dengan harga jauh di bawah harga pasar.

“Setelah dibeli, kedua pembeli tersebut diduga menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan thinner, lalu mencetak ulang tanggal baru menggunakan printer inkjet agar tampak masih layak edar,” ungkap JPU.

Padahal barang yang seharusnya dimusnahkan justru diperjualbelikan kembali kepada masyarakat setelah tanggal kedaluwarsanya diubah.

Untuk diketahui, kasus itu terungkap setelah polisi menggerebek rumah di kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi penggantian label kedaluwarsa.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan produk makanan dan minuman berbagai merek dalam kondisi tanggal kedaluwarsa dipalsukan, dihapus, maupun tanpa keterangan tanggal sama sekali.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke rumah di Pagesangan Asri Surabaya. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan puluhan ribu produk makanan dan minuman yang diduga berasal dari barang retur kedaluwarsa.

Tak berhenti di sana, petugas juga menggeledah kamar kos terdakwa di kawasan Pagesangan Timur. Di tempat tersebut ditemukan ribuan produk yoghurt, susu dan minuman lain yang seluruhnya telah habis masa kedaluwarsanya dan siap diedarkan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif.

Dalam dakwaan pertama, Adi Purwoko dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang sah.

Sementara dalam dakwaan ketiga, terdakwa dijerat Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena mengedarkan pangan tercemar berupa pangan yang telah kedaluwarsa.

Terpisah, Ramadhan Fajar Prasetyo, S.H. pengacara terdakwa saat ditemui usai sidang menyampaikan pada tahap penyidikan sempat terdapat ketidaksesuaian terkait penerapan pasal.

“Saat itu penyidik menerapkan Pasal 99 Undang-Undang Pangan yang mengatur tentang penghapusan atau perubahan label pangan. Namun dalam surat dakwaan, jaksa menggunakan Pasal 90 Undang-Undang Pangan yang lebih menitikberatkan pada perbuatan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

Menurut pengacara dari RK Law Firm itu perubahan membuat konstruksi dakwaan lebih relevan dengan fakta yang dipersoalkan dalam perkara, yakni terkait peredaran produk pangan yang telah berada di pasaran.

“Terkait langkah hukum selanjutnya, kami tidak berencana mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Pihaknya memilih mengikuti proses persidangan dan menunggu pembuktian yang akan dilakukan pada agenda sidang berikutnya,” tandas pengacara muda kepada wartawan usai persidangan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button