Kadaluarsa

  • Hukum

    Edarkan Makanan Minuman Kadaluwarsa, Mantan Kepala Gudang Cimory Didakwa Kasus Perlindungan Konsumen

    Foto : Baju Putih, Terdakwa Adi Purwoko didampingi penasehat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya, JejaringPos.com – Mantan Kepala Gudang Cimory terdakwa Adi Purwoko, didakwa karena mengedarkan produk makanan dan minuman kadaluarsa, Pasal yang didakwakan terhadap dorinya masuk dalam tiga lapis poin dakwaan atas perlindungan konsumen. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, pada surat dakwaan…

Back to top button