Diduga Pengedar Sabu 8,5 Gram, Elvan Setia Dituntut 6 Tahun, Divonis segini…

Foto: Ruang sidang kartika saat tampak kosong
Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Elvan Setia Ramadhan bin Bakti Setio Handoko dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dan Yusup dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat sekitar 8,5 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Elvan Setia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menyatakan terdakwa Elvan Setia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” demikian salah satu poin tuntutan JPU.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut disita dan dimohonkan untuk dirampas.
Di antaranya satu poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 8,565 gram, tiga bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip besar, satu timbangan elektrik warna silver, satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, serta satu alat hisap dari kaca bening. Barang bukti tersebut dimohonkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sementara satu unit telepon seluler merek Vivo tipe V2030 warna biru berikut kartu SIM-nya dimohonkan dirampas untuk negara.
Majelis hakim PN Surabaya dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa pada Selasa (29/9/2026). Namun, saat sejumlah wartawan menunggu jalannya persidangan, agenda pembacaan putusan belum dimulai.
Jaksa Yusup saat bertemu di lingkungan PN Surabaya kemudian menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus. Ia menyebut terdakwa Elvan Setia Ramadhan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
“Sudah putusan, 5 tahun,” ujar Yusup singkat sembari meninggalkan area pengadilan.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan jaksa tersebut, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara.
Pernah Dipidana dalam Perkara Perjudian
Berdasarkan penelusuran data perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara Elvan Setia Ramadhan tercatat dengan nomor 1245/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Namun, pada saat penelusuran, informasi kronologi perkara dalam dakwaan tidak dapat ditampilkan karena mengalami kendala atau error pada sistem.
Sementara itu, terdapat perkara sebelumnya dengan nama terdakwa yang sama, yakni Elvan Setia Ramadhan bin Bakti Setia Handoko, dengan nomor 219/Pid.B/2025/PN Sby.
Dalam perkara tersebut, Elvan tercatat pernah menjalani proses hukum terkait perkara perjudian dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.(Red)


