HukumPemerintah

Kajati Jatim Bilang Ini Soal Perkara Narkotika Bb 6 Juta Lebih Pil Koplo

Foto : Kiri, Ketua Lembaga Anti Narkotika Rizal Renata, Kanan, Kajati Jatim Mia Amiati

Surabaya, JejaringPos.com – Terkait sidang perkara Narkotika dengan Terdakwa Muhammad Yasin Bin Samsudin (Alm) masih berjalan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr.Mia Amiati,SH,MH,CMS,CSSL menanggapi dan mengklarifikasi soal informasi penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Orang nomor satu di Adhiyaksa Jatim itu menjelaskan kepada JejaringPos.com, Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa tersebut mengalami keterlambatan menerima informasi.atau penetapan sidang.

“Mhn ijin..perkara tsb,yg menyidangkan jpu dari kejati dan jpu dari Kejari Surabaya,. sidang pertama ditunda sebanyak 1x pd saat pembacaan dakwaan krn keterlambatan jpu menerima informasi/penetapan hari sidang,” kata Mia Amiati melalui pesan whatsapp, Jumat (22/11/2024).

Pejabat yang asli dari Kuningan Jawa Barat itu juga menambahkan soal SIPP PN Surabaya yang mengalami kendala.

“Di SIPP pd saat mau sidg blm muncul,terlambat terupload Dan untuk pemberitauan scr manual berupa penetapan hr sidg jg jpu blm menerima..Selanjutnya sidang lancar hingga pd saat saksi ad charge dari pihak PH terdakwa tdk mampu menghadirkan saksinya sehingga sidang ditunda lagi sebanyak 1x, minggu dpn sudang akan langsung dilanjutkan dg pemeriksaan terdakwa..demikian yang dapat saya infokan,”terang kajati usai mendapat informasi dari jajaran.

Terkait jadwal sidang pada SIPP disebut mengalami keterlambatan terupload, JejaringaPos.com lebih lanjut menginformasikan jika data perkara pada SIPP dapat diakses dan informasi jadwal sidang dapat diketahui untuk rencana sidang berikutnya, Namun Mia mengaku baru bisa terbaca.

“Itu baru bisa terbaca sekarang, pada saat sebelum hari sidang, itu sistemnya terkendala,”sambungnya.

Selanjutnya, Kajati juga menuturkan bahwa jpu hanya 1 kali penundaan dan mengirimkan informasi rincian jadwal sidang sebagai berikut.

“JPU hanya 1x (Penundaan) Sekarang yg menunda sidang sampai 2 minggu adalah PH Terdakwa krn belum dapat menghadirkan saksinya,”tandas kajati perempuan yang tergolong lama menjabat di jatim.

“Riwayat Sidang :
1. Tgl 24 Okt 24
Sidang pertama JPU tdk bisa menghadirkan Terdakwa krn belum dpt Penetapan Sidang dr PN
2. Tgl 31 Okt 24
Sidang kedua
Penyerahan Berkas perkara
3. Tgl 07 Nov 24
Sidang ke 3
Pembacaan Surat Dakwaan
4. Tgl 14 Nov 24
Sidang ke 4
Pemeriksaan Saksi saksi yg dihadirkan oleh JPU
5. Tgl 21 Nov 24
Sidang ke 5
Pemeriksaan Saksi A de Charge
Namun PH tdk menghadirkan saksi A de Charge Sidang Ditunda & langsung ke Pemeriksaan Terdakwa
6. 03 Des 24
Sidang ke 6
Agenda Pemeriksaan Terdakwa
Saat ini penuntut umum sudah mengajukan rencana tuntutan ke Kajari Sby,”tutupnya.

Penjelasan Kajati diketahui bertolak belakang dengan informasi Penasehat hukum Muhammad Yasin, Syamsoel Arifin sebagaimana pemberitaan sebelumnya mengklaim jika agenda sidang terakhir yang rencananya digelar pada Kamis (21/11/2024) adalah Pemeriksaan Terdakwa namun ditunda.

“Agenda keterangan terdakwa, Sidang nya ditunda,”ujarnya Jumat (22/11/2024).

Diketahui, Oleh beberapa wartawan termasuk pengacara mengetahui jika sidang ditunda tanpa digelar, Sebagaimana sesuai SOP penundaan selayaknya digelar terlebih dahulu.

Terpisah, Kasus Narkoba juga mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Anti Narkotika Jawa Timur, Rizal Renata,ST, SE, sebelumnya menyikapi soal BB Pil yang mencapai 6 Juta butir lebih bahkan berikut pabrik rumahan yang baru saja diamankan petugas ditresnarkoba Polda Jatim diperumahaan kertajaya Surabaya.

“Lembaga Anti Narkotika (LAN) Jawa Timur hadir di tengah masyarakat utk membantu, edukasi pentingnya tentang bahaya narkotika LAN melihat mirisnya peningkatan pengguna narkoba Saat ini Indonesia sedang darurat dengan banyaknya peredaran narkoba terselubung Hampir tiap hari ada berita mengenai peredaran barang haram ini
Dan terkait perkara narkoba yg baru ditangkap di Jalan Kertajaya Surabaya, Pabrik ekstasi dan Pil koplo sebanyak kurang lebih 5,7 butir,”

“LAN akan bersinergi berkerjasama dg pihak2 terkait seperti BNN, Kepolisian, dinas Pendidikan, Kepala Daerah juga tokoh2 masyarakat dll Sebab ini tugas bersama untuk ikut berperan aktif Tekad LAN Jawa Timur adalah memberantas habis narkotika, memangkas habis ruang geraknya dan menjadikan generasi muda bisa berkarya dan berprestasi,” tegas ketua LAN.

Untuk diketahui, Kasus Narkoba yang beredar di Indonesia tak mudah dihentikan begitu saja, khususnya di PN Surabaya saja terdapat banyak perkara Narkoba yang sedang disidangkan maupun yang akan masuk.

Pemerintah dalam hal ini telah memberikan atensi dengan selalu menggalakan untuk pemberantasan narkoba sampai akar-akarnya karena dapat merusak generasi bangsa.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button