Karena Kokain WNA Asal Belanda Diadili, Keluar Sidang Malu Difoto Wartawan

Rompi tahanan merah terdakwa Kitty saat diborgol sebelum keluar ruangan sidang
Surabaya, JejaringPos.com – Kitty Van Riemsdijk, warga negara asing (WNA) asal Belanda terpaksa jalani persidangan, setelah ia ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya Jumat siang Tanggal 20 Juni 2025 lalu di Apartemen Educity Surabaya, Karena kedapatan memiliki narkotika jenis Kokain dan Dismethyltryptamine.
Pada sidang yang digelar Senin (17/11/2025) diruang tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kitty diperiksa sebagai Terdakwa dengan dibantu penerjemah bahasa asing.dan didampingi team penasehat hukumnya Samsul dan kawan-kawan.
Jaksa Penuntut Umum Suparlan mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap wanita berusia sekitar diatas 55 tahun, atas kronologi kasus yang dialami sejak sebelum dan sesudah pesanan barang haram itu di terima.
“Di Belanda Dokter sebenarnya hanya menyarankan penggunaan Paracetamol dan Oxycodone untuk mengatasi nyeri kepala. Namun karena Oxycodone tidak tersedia di Indonesia, dia mencari alternatif melalui internet hingga akhirnya memesan Kokain, DMT, dan Ketamin,” ujar Kitty melalui penerjemah bahasa dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinan Marcus Leander.
“Dia juga baru tahu kalau dmt dan kokain dilarang di Indonesia,” sambungnya.
Untuk diketahui, Sebelumnya terdakwa memesan Kokain dan Dismethyltryptamine serta Ketamin kepada Adam Ace (DPO) dengan harga total € 1000 (seribu euro) dan jika di rupiahkan sebesar Rp.18.000.000 pembayaran transfer melalui Kripto Bit Coin.
Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, Jaksa pun mendakwa Kitty dengan dakwaan pasal sebagai berikut, Dakwaan kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2).
Atau dakwaan kedua : Pasal 112 ayat (2).
Atau dakwaan ketiga : Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan diancam pidana dengan pasal lainnya yang melanggar Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI NO 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sesuai agenda sidang pemeriksaan keterangan terdakwa yang baru saja digelar, Sidang berikutnya Senin depan (24/11/2025), akan digelar dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa.Red



