HukumPemerintah

Kasus Dana Hibah DPRD, Fujika Istri Siri Kusnadi Disebut Berikan Pacarnya Rubicon hingga Kaca Mata Seharga Rp 12 Juta

Kiri, Tim Jaksa KPK saat bertanya kepada 4 saksi

Surabaya, JejaringPos.com – Putri Ardiansyah Santoso, mantan asisten Fujika Senna Octaviani istri siri Kusnadi (Alm) eks ketua DPRD Jatim, menceritakan saat dirinya membantu setiap keperluan bosnya itu, Saksi bahkan mengungkap dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander soal hadiah Rubicon dan barang mewah lainnya.

Putri bersama suaminya Nur Wahyu alias Femo, juga dihadirkan sebagai saksi selaku mantan sopir Kusnadi, Ia mengatakan Tatang Rusmawan alias Totenk direktur PT KUS (Karana Usaha Semesta) adalah mantan Suami Fujika tanpa kerja menerima gaji Rp 15 Juta setiap bulannya.

“Totenk itu mantan suaminya Fujika, dikantor dirungkut kerjanya enggak ngapa-ngapai pak cuma dia benar dapat gaji 15 juta gajinya,” ujar saksi Putri menjawab pertanyaan jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK), Jumat (6/2/2026) diruang sidang cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah menjerat empat pihak menjadi terdakwa.

“Indra itu mantan pacar Fujika, waktu saya masuk (Bekerja) sudah jadi mantan kalau mulai pacarannya saya ndak tahu, dapat, mobil innova yang saya kasih bayar angsurannya tiap bulan tapi mas Aji (Juga pacar Fujika) tidak boleh tahu,” sambung Putri mengatakan Indra sempat dikasih mobil oleh Fujika meski telah menjadi istri Kusnadi.

Kemudian, Jaksa KPK Dame Maria Silaban bersama tim bertanya kepada Putri, terkait perolehahan uang apakah berasal dari dana hibah Pokir (Pokok-Pokok Pikir)

“Saksi tadi kan sudah jelaskan ya bahwa saksi yang mengelola keuangannya, Apakah uang itu berasal dari Hibah Pokir atau usaha yang lain,” gali salah satu jaksa kpk lalu saksi menjawab ” Saya tidak tahu pak karena keuangannya Fujika itu sudah tidak stabil”.

Istri saksi Femo itu lanjut menambahkan, kalau Fujika mau buat usaha mitra pentol di Kuta rencana 100 mitra.

“Terus dia (Fujika) bilangnya aku mau buka mitra pentol di kuta mau buat 100 mitra,” terang saksi mengutip perkataan Fujika.

Saksi Putri usai memberikan kesaksiannya dipersidangan

Selanjutnya, Kesaksian Putri tampak plinplan, Sebelumnya dia menyampaikan jika sebelum bekerja pada Fujika kalau usaha pentol mantan bosnya sudah ada, namun saat ditanya tim penasehat hukum terdakwa jika dirinya turut merintis berdirinya usaha pentol.

Kendati demikian, Saksi Putri sempat membeberkan Fujika dengan kehidupan glamornya hingga selalu membeli barang-barang mewah dan mahal, Seperti Parfum Rp 8 Juta, Tas Hermes senilai Rp 35 Juta dan Kaca Mata Rp 12 Juta.

Terhadap Aji pacar Fujika, saksi sempat membuat hakim dan pihak yang hadir pun tertawa, Ia menyebut semua yang nempel dibadan Aji barang-barang mewah hasil pemberian Fujika, Termasuk Mobil Rubicon dengan harga kisaran senilai Rp 1,2 Miliar berikut Kaca Mata Rp 12 Juta.

“Semua yang nempel di badan Aji itu pemberian Fujika,” celetuknya disambut tertawa.

Lanjut istri dari saksi Femo membeberkan, Jika dirinya pernah diminta untuk membagi-bagikan uang, setiap orang dapat 1,5 juta rupiah, untuk pihak yang datang ke jakarta saat kegiatan partai.

“Saat ada kegiatan partai di Jakarta, Saya juga pernah memberikan uang setiap orang mendapat satu setengah juta rupiah, karena Fujika itu Bendahara PDI Perjuangan di Lamongan,” pungkasnya.

Berbeda dengan kesaksian Nur Wahyu (Femo) suami saksi Putri yang dipercaya sebagai sopir Kusnadi, Pengalaman Femo mengaku selain pernah mengantar Kusnadi ke beberapa Candi dan gunung trowulan serta tidar di jawa tengah, Saksi menginformasikan sebagaimana pertanyaan hakim anggota Ad Hoc, yang mengatakan kalau dalam mobil Kusnadi selalu banyak uang, Namun Femo menyebut tidak tahu ia hanya melihat tas.

“Saya sering antar ke Candi dan gunung Trowulan dan Tidar, Saya tidak tahu cuma lihat ada tas di mobil,” kata mantan sopir ketua dprd jatim Kusnadi.

Sementara, Saksi Moch.Mohet selaku ketua kelompok masyarakat (Pokmas) juga perangkat desa di Bawean Gresik, yang mendapatkan dana hibah Pokir, saksi melihat ada potongan dana 5 persen untum kelompok serta 6 persen untuk pokmasnya Hasanudfin dan pembagian lain 25 persen.

Ditempat yang sama, Sanusi yang bersaksi kerap mengaku hanya diajak ngopi-ngopi oleh Hasanuddin di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gresik, Sanusi profesinya bekerja sebagai pengelola sopir travel.

Sebagaimana diketahui, Kasus korupsi ini terjadi usai KPK melakukan OTT terhadap mantam wakil ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak, Lalu dilakukan pengembangan dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Sebelum persidangan berakhir digelar, tim jaksa KPK sempat menunjukan bukti-bukti transkasi keuangan dana pokir, melalui layar monitor disaksikan majelis hakim dan saksi maupun terdakwa serta pengacara.

Hal sama pada sidang sebelumnya agenda mendengarkan keterangan saksi Fujika, Tim Jaksa KPK juga menayangkan bukti-bukti aliran dana hibah Kusnadi, sebagai pembagian jatah terhadap puluhan pihak di jawa timur, hingga besaran uang yang diterima 1 orang mencapai Rp 20 Miliar, Bahkan terungkap 1 nama wartawan pun disebut menerima Rp 3 Miliar, Sehingga total uang keseluruhan hampir mencapai Rp 120 miliar.

Perkara korupsi ini menjerat empat terdakwa yakni Jodi Pradana Putra (Pihak Swasta asal Blutar Kota), Hasanuddin (Swasta juga anggota DPRD Jatim), Sukar ( Eks Kades Kabupaten Tulungagung) dan Iwan Kristiawan (Swasta asal Tulungagung).

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya para terdakwa diancam dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button