HukumPemerintah

Kasus Pelecehan Anak Disidangkan, Keluarga Korban berharap Jaksa dan Hakim Serius

Foto: Tampang pelaku memakai baju tahanan

Surabaya, JejaringPos.com – Kasus pelecehan terhadap anak atas perbuatan terdakwa Putra Jaya Setiadji (34), Mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Agenda telah masuk pada keterangan saksi yang dihadirkan, Pada Rabu (25/9/2024) Namun batal digelar.

Saksi yang bakal didengarkan keterangannya adalah saksi korban yang mengalami peristiwa, Korban telah hadir di PN, setelah menunggu kurang lebih 3 jam, Baru mendapatkan kabar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati jika sidang ternyata ditunda.

Orang tua korban sebut saja Bunga, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut selain menunggu lama dirinya harus meninggalkan aktivitasnya.

“Ya tentunya sangat kecewa, karena harus meninggalkan aktivitas hingga menunggu sampai lama baru dikasih kabar,”sesalnya.

Adapun informasi ditundanya sidang tersebut, menurut pihak korban sebelumnya JPU sempat dihubungi oleh majelis hakim, namun dirinya masih ada sidang.

“Tadi Jaksanya waktu hadir diruang sidang, hakimnya sudah pulang,” ujarnya lebih lanjut.

Meski mengaku kecewa, IS (Keluarga Korban) tetap akan hadir dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian. Dirinya juga berharap perkara yang menimpa anaknya dapat keadillan.

“Tentunya harapan saya kepada Jaksa dan Hakim selaku penegak hukum, dapat menuntut dan memvonis terdakwa seadil-adilnya sesuai ketentuan Undang uang yang berlaku,” harapnya.

Diketahui, Terbongkarnya pelecehan seksual yang dialami Bunga, menurutnya setelah anaknya lari dari rumah sambil berteriak karena ketakutan terhadap terdakwa.

“Saya awalnya juga marah melihat anak saya lari dan sambil teriak, namun setelah saya tanyakan dia menangis kalau mendapat pelecehan dari terdakwa,” ungkapnya lebih lanjut.

Saksi menjelaskan lebih lanjut, istri terdakwa yang sudah paham atas kelakuannya, barusaha menanyakan yang dialami korban melalui pesat chat, sehingga korban menceritakan semua yang dialami dimana dirinya dipaksa melakukan oral seks.

“Anak saya tidak berani cerita ke saya karena diancam bila menceritakan kepada orang akan terjadi sesuatu pada keluarga. Sehingga dia menyimpan semua penderitaannya sendiri. Karena rasa takut atas ancaman itu, anak saya harus melayani kelakuan bejatnya hingga 4 kali,” bebernya yang berusaha tegar.

Namun, menurut keterangan istri terdakwa, pelaku mengaku perbuatan itu sampai dengan hubungan layaknya suami istri.
“Pengakuan itu diungkapkan terdakwa kepada istrinya,” pungkasnya.

Terpisah, Saat di pengadilan sebagai warga Surabaya yang peduli dengan anak-anak, Dalam hal ini Jhon Saragih yang juga sebagai ketua komunitas Jurnalis Hukum (Jurkum) sehari-harinya beraktifitas di PN Surabaya mengecam perbuatan pelaku yang merusak masa depan seorang anak dan berharap Jaksa dan Hakim bisa serius.

“Saya menyampaikan turut prihatin, dan mengecam terhadap perbuatan pelaku yang jelas merusak masa depan anak-anak, kejadian itu bisa membuat korban trauma bahkan keluarga turut malu, Saya berharap Jaksa dan Hakim tidak main-main,”tegasnya saat mengetahui dilingkungan pn.

Adapun atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindngan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabya menjerat tersanga dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI nO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button