BisnisHukum

Keberatan Pemberitaan Soal Istri Terdakwa dan Usaha “Ayam Berkat”, Pengusaha Ancam Lapor Dewan Pers.

Sidang saat digelar agenda saksi, Terdakwa Henry (Kemeja putih)

Surabaya, JejaringPos.com – Pemberitaan perkara pidana atas Terdakwa Henry Wibowo, dan menyangkut usaha istri yang bergerak dibidang catering “Ayam Berkat”, mendapatkan protes, Media jejaringpos.com dianggap keliru oleh pengusaha tersebut, Pesan disampaikan melalui pengacaranya Rosita selaku penasehat hukum Henry.

Henry yang saat ini tengah diadili dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan uang sebanyak Rp 6,245 Miliar milik perusahaan PT Nusa Indah Metalindo (NIM), yang bergerak dibidang Pabrik Besi berlokasi di daerah Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Saat persidangan digelar diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/7/2025) kemarin, 3 orang saksi sebagai pegawai PT NIM dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, diantaranya adalah Budi Suseno manager penjualan sekaligus pelapor, dan saksi Anisa Intan Pramesti bagian Keuangan, serta Ayu Yulia Putri bagian Administrasi.

Saksi Budi menceritakan terkait Terdakwa Henry selaku Bos CV.Baja Inti Abadi (BIA), meski telah menerima pesanan Besi dengan nilai uang sebanyak Rp 6,245 Miliar lebih, namun belum juga membayarkan tagihan PT.NIM, hingga Henry dilaporkan ke Polisi meski saksi mengatakan jika semula karena percaya dengan Terdakwa.

“Awalnya kami percaya karena terdakwa adalah pelanggan lama, Kami kasih waktu 2 bulan pembayaran Tapi sejak tiga tahun terakhir, pembayaran selalu dijanjikan tanpa realisasi,” ujar Budi Selasa (29/7/2025). bersama saksi lainnya juga mengatakan bilyet gyro yang diberikan terdakwa tidak bisa dicairkan.

Selanjutnya, saksi juga menjelaskan tentang istri dari Terdakwa yang dikatakan sempat menjabat Direktur CV.BIA namun setelah terjadi masalah, susunan pengurus CV menjadi berubah.

“Kami menduga ada peran istri terdakwa dalam pengelolaan perusahaan, bahkan ikut menawarkan penyelesaian.Tapi mengapa tidak ikut dijadikan tersangka?,” ungkapnya.

Jaksa Dilla saat menanyakan kepada saksi tentang bilyet gyro yang tidak dapat dicairkan, apakah ada mengirimkan somasi kepada terdakwa.

“Terkait dengan perkara ini ketika diberikan bilyet gyro apakah ada surat somasi yang pernah dikirimkan oleh saksi kepada terdakwa, somasinya berapa kali,” tanya pejabat kasubsi kejari tanjung perak, yang dibenarkan Budi soal jumlah somasi “Dua kali”.

Estik Dilla menambahkan pertanyaan terkait informasi korban lainnya.

“Saksi tahu tidak ada korban lain terkait dengan perkara yang serupa dilakukan oleh terdakwa?,” ujarnya menggali keterangan saksi Budi.

“Setelah macet baru tahu,” jawab saksi secara singkat membenarkan.

Terpisah, Terkait pemberitaan jejaringpos.com sebelumnya yang tayang pada Rabu Tanggal 30 Juli 2025 berjudul “Pesan Besi Tagihan Rp 6 Miliar Tidak Dibayarkan, Henry Wibowo Suami Owner ‘Ayam Berkat’ Dipidana” mendapatkan protes dan dinilai keliru, hal itu disampaikan pengacara Rosita penasehat hukum Terdakwa Henry sekaligus kuasa hukum Variani bos ‘Ayam Berkat’ (Istri Terdakwa).

Rosita pada klarifikasinya soal keberatan pemberitaan yang disampaikan lewat panggilan telpon wa, jika ia mengatakan berita tersebut perlu diluruskan dan menyebut kliennya telah bercerai tahun 2023.

“Saya Rosita pak kuasanya bu Variani, yang kemarin bapak mau klarifikasi, tapi bu Variani enggak ada ditempat, tadi saya baca tulisan bapak karena banyak hal hal perlu diluruskan, ini kasihan pak , Bu Variani kan udah bercerai, cerainya tahun 2023 harusnya tidak ada hubungannya dengan Variani,” ujar Rosita pengacara Variani menyampaikan klarifikasi melalui panggilan whatsapp. Kamis pagi (31/7/2025).

Selanjutnya juga melalui pesan whatsapp di hari yang sama Rosita justru menyampaikan keberataan pihak kliennya, dan mengatakan akan mengirimkan somasi ke dewan pers.

“Karena berita nya keliru , kami ini diminta tolong utk somasi kpd dewan pers . kami pikir mau berbagi jika dimungkinkan,” tegasnya sebelumnya meminta agar tidak menulis tentang usaha ayam berkat, dan sampai berita ini dinaikan pihak Variani belum memberikan klarifikasi kembali hingga pukul 23:40 wib dini hari Kamis (31/7/2025).

Padahal pada Selasa Tanggal 29 Juli 2025, pihak Variani telah dicoba dikonfirmasi melalui pesan singkat wa dinomor 0818-318-6xx, Namun seorang yang mengaku sebagai admin lalu merespon jika Fariani tidak ada ditempat.

“Mohon maaf kak kami adminya, Ibu variani nya sedang tidak ditempat,” pungkas admin kontak ayam berkat.

Untuk diketahui, Usai persidangan berlangsung pada Selasa siang 29 Juli 2025 kemarin, setelah jejaringpos.com bersama rekan-rekan media liputan hukum paska meminta komentar tim pengacara pelapor (saksi), jejaringpos.com telah menunggu pengacara terdakwa yakni Rosita, Namun sayangnya saat itu juga Rosita menolak dimintai tanggapan, dan berlalu pergi begitu saja tanpa memberikan kesempatan waktu.

Sementara komentar dari pengacara korban, Mengungkapkan dengan gamblang peran istri Terdakwa Henry yakni Variani masih menjabat di CV.BIA pada tahun 2023, dimana disebut oleh pengacara Rosita jika kedua kliennya telah bercerai ditahun itu.

“Itu kan Henry (2023) belum masuk didalam komanditer itu yang masuk Muhammad Isnaeni dan Variani, tadi sudah disampaikan di majelis hakim waktu ditanya didepan nama kamu ada enggak sebelumnya tahun 2023, Endak ada karenakan somasinya atas nama Isnaeni dan Variani, kemudian si Hendrik menjawab tahun 2024 saya baru masuk setelah ada perubahan akta itu tahun 2024,” ungkap pihak pelapor menirukan jawab terdakwa atas pertanyaan hakim. Selasa (29/7).

Lagi, Pihak pelapor secara jelas membeberkan soal usaha Variani dibidang catering makanan yang sedang berkembang.

“Sekarang Varianinya enggak muncul kenapa, setelah dilaporkan namanya baru diganti, Karena istrinya usahanya lagi berkembang usaha istrinya Ayam Berkat,” ungkap pelapor dihadapan wartawan.

Sebagai informasi, Kronologi kasus yang dikutip dari dakwaan jaksa, bahwa Terdakwa sebagai pemilik CV.BIA melakukan pembelian besi-besi beton dengan berberapa ukuran dan jenis  dengan berat kurang lebih 600 ton ke PT.NIM dengan 367 senilai Rp. 31.778.164.170, (31,778 Miliar Rupiah) Namun, atas tagihan tersebut hanya dibayar sebanyak 305 atau invoice senilai Rp. 25.532.615.277, (25,532 Miliar Rupiah).

Terdakwa dengan sengaja membeli barang-barang dari PT.NIM namun tidak melakukan pembayaran untuk seluruhnya, akan tetapi terhadap barang yang telah dibeli tersebut sudah terjual kepada pelanggan-pelanggan Terdakwa, serta terhadap uang hasil penjualan tersebut tidak Terdakwa berikan kepada PT.NIM sejumlah Rp.6.245 Miliar lebih.Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button