Hukum

Mencari Keadilan Lewat Praperadilan, Pemohon Asal Malang Akan Hadirkan Saksi di PN Surabaya

Ketika sidang praper berlangsung pemohon (Kiri), Termohon (Kanan)

Surabaya, JejaringPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui hakim tunggal Sutrisno, kembali menggelar sidang perkara pidana Praperadilan (Praper), yang dimohonkan Tonny Hendrawan Tanjung (66) warga asal Malang Jawa Timur, Terhadap Polrestabes Surabaya selaku termohon.

Hari ini Selasa (3/6/2025) diruang sidang cakra digelar sekaligus 2 agenda sidang yaitu Pertama, tanggapan pemohon atas jawaban awal termohon terkait gugatan (Replik) dan Kedua, jawaban termohon atas tanggapan pemohon (Duplik).

Untuk diketahui, Pemohon (Tonny) melalui kuasa hukum nya pengacara Gunadi Handoko, yang juga berkantor di Malang menyampaikan pada Hakim jika agenda berikutnya esoknya Rabu (4/6/2025) pihaknya akan menghadirkan 2 saksi dari luar kota, Gunadi berpesan agar hakim sepakat sidang pagi pukul 9 : 30 tepat waktu.

“Kami harapkan bisa jam 9.30 karena kami hadirkan saksi dari luar kota sesuai kesepakatan, kami hadirkan 2 saksi,” katanya berharap tepat waktu saat masuk agenda saksi. Selasa (3/6/2025).

Meski sidang sempat diskors untuk tahap duplik berikutnya yang akan disampaikan dari termohon, kedua agenda replik maupun duplik sama-sama dianggap dibacakan.

Pengacara Gunadi memberikan komentar terkait perkara kliennya Tonny baik saat sidang sebelumnya.

“Sidang tadi dengan agenda Replik Duplik.
Besok akan dilanjutkan pembuktian dari Pemohon,” ujar pengacara pemohon.

Sebelumnya pihak pemohon menjelaskan alasan hukum dilayangkannya gugatan praper di PN, karena menolak dan akan menguji tidak sahnya surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) melalui nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tonny Tanjung pada laporan resminya ke Polrestabes Surabaya Tanggal 9 Mei 2021 silam, dengan nomor bukti lapor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, Dia melaporkan kakak iparnya Chandra Hermanto dan Notaris Surabaya saat itu Wahyudi Suyanto.

Pemohon yang juga pelapor yakni Tonny Hendrawan bersama tim pengacara mengaku kecewa dan mengungkapkan jika penyidik sebelumnya telah meminta ijin penyitaan dari PN Surabaya, Dengan surat permohonan nomor: B/507/XII/Res 1.11/2023/Satreskrim tertanggal 05 Desember 2023, Selanjutnya, izin diberikan melalui penetapan nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN/Sby. Dalam Penetapan tersebut terungkap bahwa Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button