King Finder Wong Hadirkan Ahli Perseroan Unair Soal Keabsahan Nama Perusahaan

Foto: (No 3 Kiri) Ahli Dr Sumedi saat berikan pendapat
Surabaya, Jejaringpos.com – Masih berlanjutnya perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara King Finder Wong (KFW) yang menggugat Harijana dan PT Alimij, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pada agenda sidang ini ahli Perseroan Terbatas Dr.Mohammad Sumedi,SH,MH dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dihadirkan pihak penggugat.
Sumedi menjelaskan soal pasal demi pasal dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim senior Khusaini,SH,MH, Ketika diminta pendapat oleh tim pengacara penggugat, Ir.Eduard Rudy Suharto,SH,MH bersama I Nyoman Yudha Subastiyan,SH dan Stevanus Ginting,SH,MH.
“Yang berhak mengangkat dewan direksi dan komisaris hanya melalui RUPS, karena yang berwenang mengangkat tidak hanya adanya kesepakatan,”ujar ahli, Rabu (3/5).
Sementara, Pengacara Yafet Kurniawan,SH,MH saat giliran pihaknya sebagai kuasa hukum tergugat Harijana mengajukan pertanyaan.
“Ahli, Terkait dengan masa jabatan Direksi, Komisaris, kemudian pemegang saham mayoritas meninggal dunia, apakah diperbolehkan jika mengajukan penetapan pengadilan,”tanya pengacara Yafet namun dijawab hakim Khusaini.
“Aku yang jawab, Aku kalau menghadapi seperti itu pakai pasal 81 dalam keadaan tertentu memang tidak disebut secara spesifik,”pungkas ketua majelis mewakili saksi ahli.
Usai sidang, Pengacara Eduard Rudy dan tim menyampaikan komentarnya soal menghadirkan ahli Dr Sumedi dipersidangan, yang mempermasalahkan nama PT.Alimij menjadi PT.Alimy.
“Kami menghadirkan saksi ahli dari universitas airlangga, beliau dengan Cepat,Tegas, Lugas sesuai dengan keilmuannya dia (Ahli) menerangkan hal poin penting diantaranya pertanyaan kami memang topik gugatan kami kan kuasa direksi sah atau tidak kemudian penetapan yang digunakan untuk mengubah komposisi saham dari pada PT Alimij yang menggunakan IJ, beliau (Sumedi) telah menjawab dengan lugas kuasa direksi dalam hal ini diakui oleh saudari tergugat Harijana,”ungkap Eduard Rudy kepada wartawan.
“Yang kedua, setelah penetapan yang diberikan pengadilan negeri merupakan produk hukum pengadilan neheri surabaya penetapan itu berbunyi pakai Y, Ahli menegaskan bahwa tidak bisa badan hukum dirubah komposisi pemegang sahamnya melalui proses RUPS atau kemenkum ham hanya menggunakan nama kelaziman, sementara yang tercatat diKemenkumham pakai IJ, hal ini jelas perbuatan melawan hukum,”sambungnya.
Jhon



