Korban Apresiasi Kejaksaan Usai Eksekusi Lily Yunita

Foto: Lily dua dari kanan, Saat berada dikantor kejaksaan
Surabaya, Jejaringpos.com – Pengacara Satria Marwan,SH yang mewakili klien Lianawati Setyo selaku korban penipuan Rp 48 Miliar, Menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kejaksaan atas dieksekusinya narapidana Lily Yunita, Pada Kamis (8/6).
“Kami mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan eksekusi pidana penjara terhadap Lily Yunita sesuai putusan kasasi yang pada amarnya menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun bagi Lily Yunita,” kata kuasa hukum korban melalui rilis yang dikirim, Kamis (8/6/2023).
Lagi, Satria menilai dengan telah dilakukannya eksekusi pidana penjara tersebut Kejaksaan dapat berfokus untuk pengembalian atau eksekusi barang bukti berupa rumah huni milik Lily Yunita kepada Kliennya.
“Selain pidana penjara, amar putusan kasasi tersebut juga menyatakan beberapa barang bukti yang yg telah disita sejak proses penyidikan merupakan hasil kejahatan, oleh karena itu harus dikembalikan kepada Klien kami. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan Surabaya untuk melakukan proses eksekusi Rumahnya ya, karena barang bukti yang lain, seperti jam mewah, batu batu berlian, mobil, sudah dieksekusi terlebih dahulu,”sambungnya.

Foto: Lily Yunita tampak anggun
Selanjutnya, Pengacara Lianawati menyatakan bahwa pemidanaan terhadap Lily Yunita juga pada akhirnya mematahkan opini yang selama ini menganggap perbuatan Lily adalah perbuatan perdata.
“Dengan terang-benderang Lily Yunita ini melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Lily juga seorang residivis karena pernah dihukum akibat tindak pidana penipuan yg dilakukannya pada 2012. Tentunya, hal ini mematahkan opini bahwa perbuatan Lily Yunita adalah sebatas perbuatan perdata,” tutup Satria meyakinkan kesalahan Lily Yunita.
Terkait kronologi saat dilakukannya eksekusi terhadap Lily, Sayangnya, Putu selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai humasnya Kejaksaan, Tampak tertutup untuk memberikan informasi kepada Jejaringpos, saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp maupun melalui panggilan.
Begitu juga dengan Jaksa Rakhmad Hari Basuki hingga berita ini ditulis terkait informasi eksekusi terhadap Lily, Hari pun belum memberikan komentarnya.
Perlu diketahui, Lily Yunita merupakan residivis kasus yang sama pasal penipuan, Dia dihukum Mahkamah Agung selama 6 tahun penjara, Putusan ini atas upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, Karena Lily oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya diputus Onslagh, atau Terbukti adanya peristiwa namun perbuatan yang dilakukan Lily bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata.
Sebelum kasus terjadi, Lianawati sendiri ditawari Lily Yunita kerja sama investasi pembebasan lahan tanah, di daerah Tambak Osowilangon Kelurahan Pakal Kecamatan Pakal, Surabaya, yang diakui sebagai milik pengacara Rakhmat Santoso (saat ini wabub blitar) yang ternyata semuanya fiktif belaka.
Red



