Tagihan Rp 700 Juta Belum Dibayar, Denis Strauss Tawari Aset Ternyata Masih Dijaminkan di Bank

Foto: Tengah, saksi Endang, Baju Putih, Pengacara Rudy dan tim, Kanan, Denis Strauss
Surabaya, Jejaringpos.com – Perkara gugatan wanprestasi (Ingkar Janji), yang dilayangkan Tjendrawati Limanto, Direktur PT Usaha Jaya Adiperkasa (PT.UJA), terhadap Direktur PT Global Metal Perkasa (PT.GMP) Denis Strauss Kaligis, Mendengarkan keterangan saksi Endang Wartini teman Tjendrawati maupun Denis. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Endang menjelaskan soal dirinya yang berniat membantu menagihkan tagihan Tjendrawati kepada Denis sebanyak Rp 700 Juta.
“Kebetulan saya dengan pak Denis juga kan kenal, Jadi saya bilang nanti saya ke pak Denis saya ngomong baik-baik, Waktu itu saya datang ke Tokonya pak Denis terus saya bilang apa benar kamu ada utang dengan bu Tjendrawati, Dia bilang benar 700 juta,”kata saksi saat ditanya tim pengacara Ir.Eduard Rudy Suharto,SH,MH selaku kuasa hukum PT UJA dan hakim ketua. Rabu (7/6) diruang sidang Garuda 2.
Saksi Endang juga menyampaikan jika tergugat Denis ada niat baik untuk membayar utang ke Tjendrawati, dengan aset yang dimiliki seperti rumah dan apartemen, Namun Denis saat giliran sebagai tergugat untuk bertanya, Justru menjelaskan dihadapan majelis hakim bahwa asetnya sedang dijaminkan di Bank.
Sebagaimana informasi perkara, Denis sebelumnya memesan Batu Resibon atau Gerinda dari PT GMP, Namun hingga tagihan yang mencapai sebanyak Rp 700 juta belum juga dibayarkan, Sehingga usai diperoleh informasi dari pengacara Eduard Rudy, Bahwa pihak Tjendrawati sudah 3 kali mensomasi namun tetap tidak dibayarkan.
Red



