Korban Laka Diduga Terima Uang Damai Rp 200 Juta, Terdakwa Dituntut 2 Bulan Mohon Keringanan
Foto: Tengah, Jaksa Darwis usai bacakan tuntutan, Kemeja Biru, Totok Sauma dan Kanan, pengacara Merkuri Wahyudi
Surabaya, Jejaringpos.com – Terdakwa Totok Sauma Aidin dituntut 2 bulan pidana penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dari Kejari Surabaya, Saat sidang diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis siang (23/2).
“Menuntut, Menyatakan terdakwa Totok Sauma Aidin,SE bin Soedigno Djaja telah terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Totok Sauma Aidin dengan pidana penjara selama 2 Bulan,” demikian tuntutan jaksa Darwis disampaikan, selanjutnya pengacara Merkuri Wahyudi,SH penasehat hukum terdakwa menyerahkan surat pembelaan, juga menyampaikan secara lisan memohon seringan-ringannya kepada majelis hakim yang diketuai Erentuah Damanik.
Diketahui, Totok Sauma Aidin,SE Bin Soedigno Djaja menjalani kasus ini, usai mobil Innovanya yang dikemudikan menabrak pengendara sepeda motor yang mengakibatkan ayah dari 2 orang anak meninggal dunia, namun seorang anak perempuan berusia 6 tahun selamat dari kecelakaan, dan hanya mengalami luka dikepala bagian kiri, Peristiwa ini terjadi pada Selasa (4/10/2022) lalu.
Diperoleh informasi jika Totok saat mengemudikan mobil mendadak mengalami naiknya tekanan darah dan membuat pusing, sehingga kejadian kecelakaan pun tak terelakan meski kecepatan tidak terlalu tinggi.
Penasehat hukum Totok, pengacara Merkuri,SH yang berkantor di Jakarta dan Jombang, sebelumnya mengakui saat dikonfirmasi Jejaringpos.com jika sudah adanya perdamaian dengan keluarga korban, Merkuri juga mengatakan jika kliennya Totok memiliki penyakit gagal ginjal dan harus cuci darah seminggu sekali, Serta sebelum kejadian tersebut mengalami tiba-tiba tekanan darah naik tinggi.
“Memang kita kan selalu disarankan majelis supaya menempuh upaya perdamaian, Alhamdulilahnya pihak keluarga korban terutama istrinya sudah menyetujui dan menyambut dengan baik,” katanya menjelaskan soal pihaknya sudah berdamai.
Lebih lanjut, Merkuri mengaku tidak mengetahui nilai santunan yang diberikan terdakwa kepada pihak korban.
“Untuk nominalnya saya kurang paham ya, karena ini saya serahkan kepada klien saya atau terdakwa, jadi saya tidak ikut campur urusan perdamaian itu jadi berapapun nilainya,” pungkasnya menyampaikan berusaha untuk tidak intervensi.
Namun kabar yang diperoleh sebelumnya dilingkungan pengadilan, jika pihak keluarga korban disebut dapat santunan sebesar Rp 200 Juta, Meski sempat sebelumnya beredar kabar tak sedap jika meminta santunan sebanyak Rp 1 Miliar, Kendati demikian, berbeda ketika dipersidangan pada saat beberapa pekan lalu agenda menghadirkan saksi anak dan istri korban, jika pihak korban disebut-sebut meminta Rp 500 Juta, namun terdakwa mampunya hanya Rp 100 Juta saja.
(red/*)