Kasus Ijazah S2 Palsu Diduga Penanganan Pelaku Pedagang Ijazah Masuk Angin
Foto: Ilustrasi, pelaku baru 1 orang ditangkap
Sumenep, Jejaringpos.com – Penanganan kasus pemalsuan dokumen Ijazah S2 terhadap 3 orang, diduga tebang pilih serta hanya melibatkan 1 pelaku saja yang dipidanakan, Akhmad Wa’il kades Desa Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Baru sebagai pelaku penerima ijazah yang dihukum di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada November-2022 lalu.
Dugaan kuat ini, Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Pujiono dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, Sesuai nomor perkara 195/Pid.B/2022/PN Smp, Jika mantan terdakwa Akhmad Wail, Tertulis tidak seorang diri saja yang disebut sebagai pelaku, Melainkan bersama-sama pelaku lainnya.
“Bahwa terdakwa AKHMAD WA’IL BIN H ABD KAHER Bersama-sama dengan DR. HARYATI SETYORINI, SE, MM, Mba dan DR. ABDUL SYUKUR, M.M. (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tahun 2017 bertempat di STIE IEU Surabaya yang beralamat di Kota Surabaya sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut,” bunyi dakwaan awal dari jaksa kejari sumenep, Didaftarkan ke pengadilan pada Rabu, (24-08-2022) tahun lalu.
“Bahwa terdakwa Akhmad Wa’il Bin H Abd Kaher adalah seorang yang telah lulus sarjanah S-1, dan terdakwa mempunyai keinginan untuk mempunyai ijazah S2 tanpa harus ikut proses pembelajaran, kemudian bertemu dengan Abd Syakur di Sekolah STIE Surabaya tepatnya di ruangan kerjanya dan dalam rungan tersebut terdapat juga saudari Haryati Setyorini, selanjutnya Abd Syakur menyampaikan asalkan terdakwa mendaftar dan membayar uang yang sudah ditentukan maka terdakwa akan mendapat ijazah S2, dan tidak perlu mengikuti perkuliahan, dan saudari Haryati Setyorini juga mengatakan ia apa yang disampaikan Abd Syakur tersebut, sehingga terdakwa langsung membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 2.500.000,-, selanjutnya beberapa minggu kemudian terdakwa membayar sejumlah uang Rp. 16.500.000,”lanjut kronologi perkara pada dakwaan jaksa, sebelum kasus terungkap, dan tekait hukuman sesuai pada pemberitaan sebelumnya.
Lebih lanjut, Sebagaimana informasi diperoleh sebelumnya, saat ditelusuri sesuai pada dakwaan jaksa tersebut, Bahwa 2 nama mantan pegawai kampus STIE IEU selaku pemberi ijazah palsu, Terkait data perkara belum ditemukan bilamana keduanya tengah diadili di PN Sumenep, Padahal sesuai dakwaan jaksa menyebut bersama-sama melakukan dengan penuntutan terpisah.
Dalam hal ini, Sesuai laporan polisi bernomor LPB/211/II/2018/UM/JATIM, dilaporkan di Polda Jatim pada Senin (19-Februari-2018), Pelapor atas nama Kadarisman warga Desa Guluk-Guluk, Sumenep, belum dapat dikonfirmasi meski sudah dihubungi.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi melalui nomor whatsappnya, Sejak Jumat (31/03/2023), Hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan komentarnya kepada Jejaringpos.com.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti hal sama juga saat dikonfirmasi hingga berita ditulis, belum juga memberikan informasi resmi jika kasus 2 dosen tersebut apakah sedang diproses di Polres Sumenep atau tidak, Widiarti hanya merespon singkat terkait alasannya nomor kontak media belum disimpan.
“Mohon maaf ini nomor siapa ya, soalnya TDK ada di kontak saya,”ujarnya. Selasa (4/4/2023).
Hal sama bertujuan klarifikasi terkait informasi kasus yang sebenarnya, yang disebut melibatkan 2 orang mantan dosen, dan pimpinan Universitas STIE IEU, yakni Dr.HSR.SE,MM,MBA dan Dr.AS.MM saat dikonfirmasi melalui kedua nomor whatsapp 0812355583xx dan 0812-3210-35x, pesan sempat dibaca namun bukan memberikan klarifikasi, melainkan nomor kontak Jejaringpos.com justru diblokir.
Lebih lanjut, Subli warga Desa Guluk-Guluk juga sebagai pihak LSM, yang selalu memantau kasus ini Subli memberikan tanggapannya kepada media ini, juga mengungkapkan jika saat itu pelaku berinisial AS berada disumbawa di luar pulau, namun informasi dari narasumber lainnya jika ada dimalang.
“Untuk kasus pak Wail dibanding kemarin tetap kalah artinya tetap divonis 4 bulan, dalam hal ini jaksa penuntut umum mengajukan kasasi karena menurut jaksa dari tuntutan 1 tahun setengah kemudian divonis 4 bulan itu putusan yang sangat merendahkan martabat kejaksaan,” ungkap pemantau pemilihan kepala desa guluk-guluk.
Lagi Subli berharap agar lembaga-lembaga pendidikan tidak memperjual belikan ijazah, arti yang dimaksud tanpa menjalani proses pembelajaran semestinya.
“Demi tegaknya sebuah keadilan dan tegaknya hukum, sehingga kedepan lembaga pendidikan itu tidak memperjual belikan ijazah, karena merusak martabat lembaga pendidikan kita,” tegasnya menyesali serta berharap.
Untuk diketahui, Mantan ketua STIE inisial HSR, saat ini tengah bekerja di universitas Hayam Wuruk Surabaya, HSR adalah alumni dari kampus Unair, bahkan dikabarkan sebelumnya dapat lolos sebagai asesor penilai akreditasi setiap kampus dari Lamemba (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi).
Jhon