Lagi, Perusahaan Sipoa Group Digugat PKPU di PN Surabaya
Foto : Pengadilan Niaga pada PN Surabaya
Surabaya, Jejaringpos.com – Kembali diperoleh informasi perusahaan group Sipoa (Property) digugat PKPUS, (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumlah pemohon pkpu yang tercantum sebagai kreditur terdapat beberapa orang (kreditur).
Menurut data informasi yang diperoleh atas perkara PKPU tersebut dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, Sebagaimana yang tertuang dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Dimana, termohon PKPU sementara (debitur) terhadap perusahaan group Sipoa kali ini, adalah PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA), Sementara untuk sebagai pemohon PKPU ada 2 orang selaku kreditur yakni Kukuh R dan Titik Retnowati.
Kreditur Kukuh dan Titik dalam perkara ini menguasakan kepada pengacara Tri Ari Sulistyawan, S.H.,M.H. Juga selain hakim niaga Slamet Soeripto ditunjuk sebagai pengawas, Dalam putusan juga diminta menunjuk tim kurator dan pengurus PKPU tersebut, Seperti beberapa nama sebagai berikut.
Nama-nama kurator dan pengurus,
1. Syapril Wibisono
2. Johan Firdaus Hutapea
3. Rendy Sutanto
Ketiganya berkantor alamat di Gedung Vinilon Building lantai 3 unit 3 Jalan Raden Saleh, Menteng Jakarta Pusat.
“Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini untuk seluruhnya.
Menetapkan TERMOHON PKPU, yaitu PT Sipoa Propertindo Abadi berada DALAM PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya.
Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.
Menunjuk dan mengangkat Tim pengurus PT Sipoa Propertindo Abadi yaitu : Syapril Wibisono, Johan Firdaus Hutapea, dan Rendy Sutanto,” demikian detail permohonan pkpu yang didaftarkan. Kamis (26/01/2023)
Foto : pengumuman perkara pkpu PT Sipoa Propertindo Abadi
Sementara untuk jadwal kegiatan pkpu PT SPA diperoleh informasi terdapat beberapa agenda mulai Februari hingga maret 2023, seperti pada informasi berikut ini.
1. Hari Senin tanggal 27 Februari agenda Rapat Kreditur Pertama.
2. Hari Senin 6 Maret mendatang agenda Batas akhir pengajuan tagihan.
3. Hari Senin 20 Maret mendatang Rapat Pencocokan Piutang Kreditur.
4. Hari Rabu 29 Maret mendatang agenda Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian, Selanjutnya,
5. Hari Jumat 31 Maret agenda Rapat Musyawarah Majelis.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga nama-nama tersebut yang ditunjuk sebagai kurator maupun pengurus belum seorang pun memberikan komentar soal tagihan dan sebagainya, saat dikonfirmasi Jejaringpos.com melalui pesan whatsapp.
(Jhon/red)