Lagi Residivis Narkotika Ditangkap Hari Ini Disidangkan BB Sabu Segini…

Foto : Sidang saat digelar mendengarkan keterangan petugas
Surabaya, JejaringPos.com – Widoyono Bin Kamad terpaksa kembali berurusan dengan hukum, Ia ditangkap karena kedapatan melakukan jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rene Anggara, dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap ketika sidang digelar sore hari di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini Kamis (13/2/2025).
Tim Opsnal Polres Tanjung Perak Surabaya Ibnu Wiyatno dan Rizky Aldiansyah, Rizky menjelaskan kronologi penangkapan didepan majelis hakim yang diketuai hakim Djuanto, Jika Barang bukti Sabu disebut sebanyak 21 gram lebih ditempat kost nya Jalan Wonorejo Surabaya.
“Awalnya 20 gram dibeli untuk dijual tapi ternyata sabu nambah jadi 21 gram ada stok sebelumnya disimpan,”kata saksi polisi.
Sebagai informasi dalam perkara ini, Terdakwa melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium, dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk diketahui, Terdakwa Widoyono Bin Kamad yang seorang Residivis karena sebelumnya pernah juga ditangkap dengan kasus yang sama Narkotika jenis Sabu dan lokasi tempat kost di Pacar Kembang Saat itu Jaksa Deddy Agus Oktavianto Menuntut pidana 5 Tahun, Oleh majelis hakim diketuai Rifandaru E Setiawan dan anggota Santonius Simbolon serta hakim Bambang Hermanto kemudian menjatuhkan vonis 4 Tahun.
JHON



