Laporan Ketua Koni Terhadap Bupati Blitar Dinilai Lamban, Pengacara M.Kholis: Khawatir Terjadi Konflik Kepentingan

Blitar, JejaringPos.com – Kuasa Hukum Pelapor Tonny Andreas (Ketua Koni), Pengacara Moch Kholis,SH mempertanyakan laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan kliennya Tonny ke Polres Blitar, Pengacara menilai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor.
Pihak pelapor, Kholis mengatakan wajib dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan, sebelum tindakan penyidik kepolisian yang melakukan gelar perkara, atas laporan dugaan pelanggaran undang-undang ITE terhadap ‘R’ Bupati Blitar, yang dilaporkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, melalui Tonny Andreas selaku ketua ke Polres Blitar. Pada 29 Oktober 2024 lalu.
Laporan ini buntut dari unggahan video R pada saat kampanye pada pilkada lalu 2024. Saat itu terlapor diduga memberikan statement soal s-sport ketika adanya gelaran di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kasus pencemaran nama baik itu kembali mencuat setelah sebuah pernyataan publik yang diunggah ke media sosial menjadi perbincangan.
Sebelum adanya gelar perkara, Tengah giliran pelapor melalui pengacara dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners, Menghadirkan Ahli Bahasa yakni Dr. Wadji, M.Pd, dari Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.
“Dalam perkara terkait dengan laporan yang diajukan terhadap seorang individu atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial sedang ditangani oleh Polres Blitar,” kata Kholis kepada wartawan,
Jumat (28/3/2025).
Pengacara Kholis menginformasikan soal keterangan pendapat Ahli Bahasa Dr.Wadji, terkait pernyataan dalam video yang diunggah ke TikTok yang menyatakan bahwa,
“Kegiatan semacam ini, Mobile Legends ini sebetulnya sudah diwadahi oleh pemerintah lewat KONI, tapi untuk Kabupaten Blitar malah belum, belum ada”.
“Implikatur : Pernyataan ini secara implisit menyiratkan bahwa KONI Kabupaten Blitar belum membentuk wadah resmi untuk E-Sport. Padahal, berdasarkan fakta, KONI telah memiliki kepengurusan E-Sport sejak 28 Desember 2022. Presuposisi : Pernyataan ini mengandung presuposisi bahwa KONI nasional telah mengakui E-Sport sebagai cabang olahraga resmi. Kabupaten Blitar belum memiliki wadah resmi untuk E-Sport, Ada kelalaian atau keterlambatan dalam pembentukan wadah E-Sport di Kabupaten Blitar. Dengan demikian, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai disinformasi atau berita bohong (hoaks),” pendapat ahli bahasa.
“Analisis Tindak Tutur: Lokusi, Ilokusi, dan Perlokusi. Menurut teori tindak tutur dari John R. Searle, pernyataan dalam video dapat dianalisis sebagai berikut – Tindak Lokusi : Ujaran tersebut disampaikan dalam bentuk deklaratif, menyatakan suatu fakta mengenai kondisi E-Sport di Kabupaten Blitar.
– Tindak Ilokusi : Pernyataan ini berfungsi sebagai kritik terhadap KONI Kabupaten Blitar, seolah-olah organisasi tersebut belum menjalankan tugasnya.
– Tindak Perlokusi : Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, mengarah pada persepsi negatif terhadap KONI dan dapat mencoreng nama baik pengurusnya,” lanjut ahli.
Analisis Sosiolinguistik: Dampak Sosial Pernyataan – Variasi Bahasa : Pernyataan menggunakan gaya tutur informal yang ditujukan untuk generasi muda, dengan sapaan “Adik-adikku semuanya” untuk menciptakan kedekatan dengan audiens.
– Dampak Sosial :
Masyarakat dapat mempercayai informasi yang tidak sesuai fakta. KONI Kabupaten Blitar dirugikan secara reputasi. Pengurus E-Sport Kabupaten Blitar merasa keberadaan mereka diabaikan.
Implikasi Hukum dan Kesimpulan
Berdasarkan analisis kebahasaan, pernyataan dalam video tersebut memiliki unsur disinformasi yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu. Jika terbukti merugikan individu atau institusi, pernyataan ini dapat dijadikan dasar hukum dalam kasus pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Penting bagi publik, terutama tokoh atau figur yang memiliki pengaruh di media sosial, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak luas. Informasi yang disebarkan harus berdasarkan fakta yang akurat untuk menghindari konsekuensi hukum dan sosial yang merugikan.
“Kesimpulannya Kasus ini menunjukkan bagaimana bahasa dapat mempengaruhi opini publik dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak digunakan secara bijak. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama dalam konteks media sosial,” pesan Kholis.
“Sudah jelas dan terang benderang yang sudah disampaikan oleh ahli bahasa tersebut, Kami selaku kuasa dari ketua KONI untuk meminta terhadap penyelidik yang menangani perkara tersebut untuk melakukan penegakan hukum dan transparan dalam menangani perkara ini, dan kami mengkwatirkan penyilidik akan terjadi konflik kepentingan dikarenakan terduga terlapornya adalah bupati terpilih,” harap pengacara muda tampak selalu necis.
Kembali ia menyampaikan prinsip hukum yang menurutnya wajib diterapkan.
“Perlu kami sampaikan salah satu asas hukum menyatakan ‘equality before the law’ yaitu ‘semua orang sama di mata hukum’ yang berarti orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi. Hal tersebut menjadi pondasi penting dalam menciptakan keadilan dan menghindari diskriminasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu kami meminta untuk segera digelar atas perkara tersebut agar tidak berlarut-larut prosesnya dan kami mendapatkan kejelasan dan kepastian,” tegasnya.
Kholis juga mengklaim agar laporan segera ditingkatkan jika pihaknya telah bersurat ke jajaran Polda Jatim.
“Jika penyelidik tidak mempu menangani perkara tersebut maka segera limpahkan penanganan perkara ini kepolda Jatim, ataupun mabes polri dan Kamipun sudah bersurat ke Kapolda Jatim, irwasda Polda Jatim, dit syber Polda Jatim, agar perkara tersebut ditarik dan ditangani oleh Polda jatim,” tutupnya.
Sebagai informasi, Kasus ini yang tengah ditangani polisi sesuai informasi yang diterima, jika penyelidik polri telah menerbitkan beberapa SP2HP sebagai berikut,
Surat SP2HP yang ketiga bernomor : B/51/SP2HP/Ke-3/II/RES.1.18/2025/Satreskrim, Tanggal 5 Februari 2025. Untuk Surat Perintah Penyelidikan bernomor : SP.Lidik/547/X/RES.1.2/2024/Satreskrim Tanggal 30 Oktober 2024. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang kedua bernomor : B/14/SP2HP ke 2/I/RES.1.18/2025/Satreskrim Tanggal 8 Januari 2025.
Terkait kasus ini Bupati Blitar terpilih R (Terlapor), maupun pejabat Polres Blitar Kanit PS Pidkor II dikonfirmasi melalui nomor whatsapp hingga berita di tayangkan belum merespon.
JHON



