Mahkamah Agung Vonis Bersalah, Kejaksaan Bakal Eksekusi Narapidana Penipuan
Foto : Residivis Lily kasus penipuan, saat masih dalam tahanan jalani kembali sidang perkara penipuan lainnya
Surabaya, Jejaringpos.com – Diperoleh kabar Lily Yunita yang sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan diputus bebas dari Dakwaan, Mahkamah Agung (MA) nyatakan seorang Residivis perempuan Lily Yunita terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
Melalui nomor putusan kasasi, 5909 K/Pid.Sus/2022 yang amar putusan berbunyi sebagai berikut, Atas upaya hukum Kasasi Jaksa Kejati Jatim.
“Mengadili, Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1213/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 2 Februari 2022 tersebut,” jelas point amar putusan oleh tim hakim agung yang diketuai Dr.Salman Luthan,SH,MH dan anggota bernama Hakim Agung,SH,MH serta Soesilo,SH,MH.
Putusan kasasi tersebut yang menghukum 6 tahun penjara terhadap terpidana Lily Yunita, Sebelumnya diperoleh info dari salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejati Jatim, saat dikonfirmasi Jejaringpos.com beberapa hari lalu.
“Maaf saya lupa berapa putusannya Kalo ga salah 6 tahun,” kata jaksa Hari, Selasa kemarin (21/2).
Informasi tersebut atas vonis 6 tahun itu, pun dibenarkan oleh seorang pengacara yang minta namanya tidak disebutkan, Bahkan mengirim data putusan kasasi yang telah diputus sejak Selasa tanggal 8, November 2022 tahun lalu.
Sebagaimana pada tuntutan dan putusan terhadap perkara Lily Yunita di PN Surabaya, tertuang pada nomor perkara 1213/Pid.B/2021/PN Sby pada situs SIPP PN Surabaya, dengan tim JPU yang berjumlah 3 orang yakni 1.Rista Erna Soelistiowati,SH, 2. Rakhmad Hari Basuki,SH,M.Hum, 3. Novan Ariyanto,SH.
Ketiga JPU menuntut terpidana Lily dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, karena dianggap terbukti melanggar pasal 378 KUHP (Barang bukti sejumlah cek kosong serta surat penolakan dari Bank BCA), dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun tuntutan jaksa yang diajukan 12 tahun tersebut, selanjutnya oleh putusan majelis hakim PN Surabaya dianggap tak terbukti melanggar perbuatan pidana meski dalam putusan hakim dinyatakan terbuktinya melanggar pasal 378 KUHP dan pasal TPPU, akan tetapi perbuatan itu bukan pidana melainkan perdata.
“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Lily Yunita terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama Pasal 378 KUHPidana, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.
Melepaskan Terdakwa Lily Yunita dari Tuntutan hukum Pasal 378 KUHPidana (onslag vanrecht vervolging)
Menyatakan Terdakwa Lily Yunita tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Pasal 3 UU. Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian isi putusan hakim PN Surabaya, pada Rabu (2/2/2022).
Sementara terpisah, Korban Lianawati Setyo yang dikabarkan sebagai kerabat (ipar), dari keluarga Gudang Garam, enggan memberikan komentar atas putusan MA yang menghukum Lily bersalah, Lianawati hanya menjawab jika sedang jenguk anak dirumah sakit.
“Maaf saya lagi di rumah sakit , jenguk anak,” ujar korban kepada wartawan melalui pesan whatsapp pribadinya.
Perlu diketahui, Lianawati Setyo melaporkan Lily Yunita ke Polda Jatim pada tanggal 11 Desember 2020, dengan tanda bukti laporan polisi nomor : TBL-B/939/XII/RES.1.11/2020/UM SPKT Polda Jatim.
Sebelum kasus terjadi, Lily Yunita menelpon korban Lianawati dan menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangun Kecamatan Tandes, yang ditangani oleh Rakhmat Santoso (Sebelumnya profesi pengacara) dan saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar, Rakhmat juga sebelumnya dikabarkan tidak menghadiri sebagai saksi dipersidangan kasus Lily di PN Surabaya.
Dimana, tanah tersebut dibeli Rakhmat dari ahli waris sebesar Rp800 ribu per meter persegi. Untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik diperlukan biaya Rp2 juta per meter persegi dengan waktu pengurusan maksimal 2,5 bulan selesai.
Kemudian Lily menyakinkan korban Linawati Setyo bahwa kerja sama ini 1000 persen aman karena terdakwa, adiknya dan ibunya juga memasukkan uang dalam kerja sama tersebut. Terdakwa Lily juga menjamin jika tanah yang akan dibebaskan tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp3.500.000 per meter persegi.
Selanjutnya, Berjalan waktu kronologi singkat kerja sama Lianawati dengan Lily Yunita ternyata bermasalah, Sebagaimana janji-janji Lily soal keuntungan investasi kepada Lianawati tidak sesuai, Padahal Lianawati telah mengeluarkan uang dengan jumlah banyak berkisar Rp 47 Miliar lebih.
Korban melaporkan usai Lily ditagih dan Lianawati diberikan Lily sejumlah Cek yang ternyata ditolak oleh Bank BCA, sebagaimana masing-masing cek sebagian bukti seperti nomor-nomor cek berikut maupun surat penolakan dari Bank BCA.
1. 1 lembar Cek BCA No. EH 828501 senilai Rp 8 Miliar dan 1 lembar Surat Keterangan Penolakan CEK tanggal 30 November 2020.
2. 1 lembar Cek BCA No. EH 828518 tanggal 6-11-2020 senilai Rp 34.7 Miliar dan 1 lembar Surat Keterangan Penolakan CEK tanggal 30 November 2020.
3. 1 lembar BCA No. EH 828510 tanggal 6-11-2020 senilai Rp 5,6 Miliar dan 1 lembar Surat Keterangan Penolakan CEK tanggal 30 November 2020.
4. 1 lembar Cek BCA No. EH 298677 tanggal 6-11-2020 senilai Rp 5 Miliaran dan 1 lembar Surat Keterangan Penolakan CEK tanggal 30 November 2020.
5. 1 lembar Cek BCA No. EI 298679 tanggal 15-11-2020 senilai Rp 12,8 Miliar dan 1 lembar Surat Keterangan Penolakan CEK tanggal 30 November 2020, dan berikut bukti Cek lainnya terlampir dalam berkas perkara.
Lily Yunita, Diketahui baru bebas dari tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo jalani hukuman 1 tahun 6 bulan, usai sekitar 7 tahun baru dieksekusi di Polda Jatim oleh Kejari Sidoarjo atas perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan divonis MA 1 tahun 6 bulan, Lily hingga berita ini diturunkan saat dikonfirmasi melalui nomor telephone pribadinya belum berhasil dihubungi, Kendati sebelumnya nomor Lily terhubung dengan whatsapp.
Sementara, Info kasus detail perkara pidana Lily sejak tahun lalu, pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, mendadak tidak tampil lagi karena data sesuai nomor perkara dan tahun terloncati, meski jauh sebelumnya sempat terlihat.
(Jhon/red)