Mantan Bos Resto Sangria Dipidana Ellen Sulistyo, Pengacara Keberatan : Ada Perkara Perdata Berjalan

Foto : Kiri, Tim Jaksa saat bacakan surat dakwaan pada sidang perdana perkara pidana Effendi
Surabaya, JejaringPos.com – Bos CV.Kraton Resto Group Effendi Pudjihartono, Selaku mantan pengelola Restauran Sangria By Pianoza yang beralamat di Jalan Dr.Sutomo.130 Surabaya, Tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Effendi yang saat ini menyandang status Terdakwa dipidana oleh eks rekan bisnisnya Ellen Sulistyo.
Dipersidangan yang digelar diruang sidang Kartika 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska dari Kejari Surabaya, membacakan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, didampingi hakim anggota I Dewa Gede Suardhita, dan hakim anggota Sih Yuliarti.
“Bahwa awalnya pada tahun 2017 terdakwa Effendi Pudjihartono sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M?2; dan bangunan seluas 427 M?2; sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998, Perjanjian sewa pemanfaatan Aset TNI AD dhi.Kodam V/Brawijaya Nomor SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 yang ditandatngani oleh Pihak Pertama yaitu Pangdam V/Brawijaya (Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. bertindak untuk dan atas nama TNI AD selaku Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah Kodam V/Brawijaya) dan Pihak Kedua yaitu Effendi Pudjihartono, B.E., Mech Hons sebagai Komisaris CV. Kraton Resto Group,” baca jpu Siska pada awal surat dakwaan, Senin (13/1/2025).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Jaksa poin kronologi awal kerjasama sebelum terjadinya perkara.
“Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 (tiga puluh) tahun dengan periodesasi,”ujarnya yang selanjutnya mengiformasikan hitungan waktu pengelolaan tempat resto sebagai berikut.
Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022.
Periode II terhitung mulai tanggal 28 September 2022 s/d 28 September 2027.
Periode III terhitung mulai tanggal 28 September 2027 s/d 28 September 2032.
Periode IV terhitung mulai tanggal 28 September 2032 s/d 28 September 2037.
Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.
Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2042 s/d 28 September 2047.
Berikutnya sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa mengaku selaku Direktur CV.Kraton Resto Group menyampaikan kepada saksi Ellen Sulistyo (korban/pelapor) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 (tiga puluh) tahun, berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset Kodam.
Selanjutnya, Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran Sangria, lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris Ferry Gunawan untuk dibuatkan perjanjian kerjasama.
Kemudian setelah terjadi masalah, Ellen disebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 998.244 Juta dengan rincian uang yang ditransfer kepada terdakwa sebesar Rp.330 Juta, Dan biaya renovasi sebesar Rp.353.373 Juta dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870 Juta.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 Ayat (1) atau 378 KUHP,” tandas Siska.
Atas dakwaan tersebut pihak tim penasehat hukum Effendi, Pengacara Dibyo dan Nurdin menyampaikan kepada majelis hakim, jika pihaknya akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi).
Masih dilingkungan pengadilan, Tim pengacara Terdakwa menyampaikan tanggapannya dihadapan wartawan, Soal perbuatan hukum dan disebut masih ada perkara perdata yang sedang berjalan.
“Secara umum tadi ada uraiannya (Dakwaan) mengenai dengan kerugian ada perbuatan hukum yang kita ketahui bersama, namun ada dalam dakwaan kedua, Kalau uraian perbuatan pidananya yang mana yang benar itu kan kita pertanyakan,”beber pengacara.
“Ini kan ada perkara perdata yang sedang berjalan bahkan ada 2 perkara perdata, Kalau kita nilai secara materi ini tidak masuk ranah pidana harusnya kan masuk ranah perdata, apakah benar klien kami ini (Terdakwa) melakukan tindak pidana penipuan itu kan bisa dibuktikan dalam perkara perdata,”tegasnya.
Jhon



