BisnisHukumPemerintah

Mantan Direktur Angkasa Pura Kargo Sebut SPK Benar Dikerjakan, PH Thomas Soal Kerugian: Tanggung Jawab Ade

Advokat Teguh Wibisono penasehat hukum Thomas (Kanan), dan penasehat hukum Ade maupun fikar (Kedua dan Ketiga Kanan)

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah, terhadap 3 orang Terdakwa masing-masing Ade Yolando Sudirman, Muhammad Fikar Maulana dan Thomas Bambang Jatmiko alias Bamsang kembali digelar, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menghadirkan 2 orang saksi fakta dari PT.Angkasa Pura Kargo (PT.APK).

Pada sidang Rabu (13/8/2025) yang dipimpin hakim ketua Slamet Pujiono saat berlangsung diruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim maupun jaksa dan masing-masing penasehat hukum Terdakwa, mendengarkan keterangan saksi Riyanto Hendro Cahyono sebagai mantan selaku Director of Operations & Commercial PT APK, dimana sidang sebelumnya tanggal 6 Agustus 2025 kemarin telah mendengarkan kesaksian Gautsli juga merupakan pihak APK.

Dari berbagai kesaksian Riyanto tersebut yang mengaku telah keluar dari perusahaan sejak awal 2021, terkait kronologi kasus hingga menyebabkan PT APK mempidanakan ketiga terdakwa, Terdakwa Ade Yolando menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada saksi soal

“Apakah masih ingat waktu itu (Saksi) mengatakan kepada saya bahwa negara tidak boleh membayar utang tapi justru membenarkan saudara dan mengoreksi dirut,” ungkap terdakwa Ade yang bertanya pada mantan direktur operasional, Rabu (13/8).

Thomas juga sempat menyampaikan dihadapan hakim, saat pengalaman ketiganya pernah didatangi pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Hampir benar semua, Kami sempat didatangi BPK dan Kejaksaan Negeri Tangerang,” ujar Thomas menanggapi kesaksian.

Terpisah, Ketika sidang usai digelar masih dilingkungan Pengadilan, Advokat Teguh Wibisono Santosa,SE.MM memberikan Komentarnya kepada wartawan

“Keterangan saksi (Riyanto) otomatis justru mematahkan tuntutan (Dakwaan) jaksa yang mengatakan SPK itu Fiktif, Faktanya setelah dikroscek dengan hasil audit dari perusahaan (APK) yang disampaikan tadi adalah SPK itu benar sudah dikerjakan tetapi belum ada pembayaran,” beber Teguh mewakili advokat Nugraha Setiawan.

Teguh kembali menjelaskan tentang peran dari ketiga terdakwa, Bahwa Ade Yolando adalah selaku General Manager (GM) PT APK dan Fikar Maulana juga dari pihak APK, berbeda dengan Thomas yang merupakan pihak swasta.

“Perannya berbeda, harusnya kerugian yang ditimbulkan oleh Thomas bukan kerugian sistematis, dia hanya didakwan belum membayar kalau dasarnya kontrak spk tadi harusnya ranahnya ke perdata SPK itu sudah jelas sudah ditanda tangani,” sambungnya.

Sebagaimana dari peran ketiga Terdakwa yang dianggap paling bertanggung jawab oleh Teguh selaku penasehat hukum Thomas, bahwa adalah tanggung jawab Ade Yolando.

“Ya Ade, karena Ade adalah GM yang melakukan proses secara teknis mencari orang antara Hulu sampai Hilirnya adalah saudara Ade,” tegas pengacara muda sebelumnya menyampaikan jika perkara ini seharusnya dianggap masuk perkara korupsi karena menyangkut kerugian perusahaan bumn.

Untuk diketahui, Sebagaimana yang telah disampaikan pengacara Terdakwa Thomas itu, Bahwa peran Ade Yolando juga dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa pada sipp bernomor 1390/Pid.B/2025/PN Sby, jika Ade yang disebut menyuruh Thomas untuk menaikan biaya

Di dalam pertemuan tersebut Ade Yolando menyampaikan kepada Thomas bahwa PT.APK sedang mengejar target akhir tahun, sehingga Ade menyuruh Terdakwa Thomas untuk membuat SPK (surat perintah kerja) dengan biaya yang dilebihkan yaitu,

Untuk tiang listrik biayanya dibuat sebesar Rp 1.600.000.000; untuk pengiriman 5.000 batang, bahwa Terdakwa hanya kurang mengirim 270 batang.

Untuk pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang biayanya tetap sebesar Rp 2.700.000.000.

Untuk pengiriman ring dan service biayanya dibuat sebesar Rp 1.200.000.000.

Atas arahan Terdakwa Ade selaku pejabat APK untuk menaikkan biaya pengiriman tersebut, Thomas menyetujui, karena dia juga butuh biaya untuk pengiriman tersebut untuk formalitas, sebelum Thomas membuat dan mengirimkan SPK kepada PT.APK, Fikar mengirimkan penawaran harga kepada Thomas melalui aplikasi IMO.

Sehingga atas kejadian itu PT.APK mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp.4.848 Miliar.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button