Hukum

Mantan Narapidana, Greddy Harnando Kembali Berurusan Dengan Hukum

 

PN Surabaya tempat greddy diadili

Surabaya, JejaringPos.com – Greddy Harnando warga Wisma Pagesangan Jambangan Surabaya, Kembali berurusan dengan hukum, Kali ini Greddy dipidana dalam perkara Penipuan atau Penggelapan, Dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Greddy selaku Komisaris Utama PT.Garda Tamatex Indonesia, Dalam kasus ini menjalani tak sendiri, melainkan bersama seorang cewek dengan jabatan Direktur Utama PT Garda yakni Indah Catur Agustin, Keduanya dilaporkan oleh CS pemilik modal ke Polda Jatim, terkait dana investasi produk tekstil yang ditanamkan sebanyak miliaran rupiah, Namun Greddy dan Indah justru memberikan 7 lembar Cek Kosong di Bank BCA karena ditolak pihak Bank.

Pada perkara pidana ini bernomor 690/Pid.B/2024/PN Sby, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Jaksa Rista Erna, Jaksa Vini dan Jaksa Agus Budiarto akan membacakan dakwaan pada esok Kamis (16/5/2024) diruang sidang Garuda 1.

“Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 saksi CS mengirim surat somasi kepada terdakwa Greddy dan saksi Indah, namun tidak ada tanggapan dari terdakwa, Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi CS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.825 Miliar,”jelas bagian poin dakwaan jaksa.

Greddy Harnando (kanan)

Perlu diketahui, Berdasarkan data perkara pengadilan melalui SIPP, Ternyata terdakwa Greddy pernah dihukum dalam kasus penipuan penggelapan atas jual beli sepeda motor jenis vespa.

Terdakwa dilaporkan oleh Alexander Wiebisono Soegio ke Polisi, Karena telah menerima uang hasil penjualan Vespa edisi terbatas namun tidak menyerahkan unit kendaraan.

Oleh jaksa Herlambang dari Kejari Tanjung Perak, Greddy pun dituntut hukuman penjara selama 1 Tahun dan 3 Bulan, Lanjut majelis hakim PN Surabaya Greddy divonis selama 10 Bulan penjara dengan perintah tetap dalam tahanan, Sehingga Greddy Harnando pun berstatus Narapidana.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button