Erni Ismawati Sales Cantik yang Gelapkan Uang Miliaran Rupiah Divonis Hakim 2 Tahun Penjara
Foto: Tim majelis hakim saat pimpin sidang, Inzert, Terdakwa Ismawati
Surabaya, Jejaringpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Vonis 2 tahun penjara, Terhadap terdakwa Erni Ismawati selaku mantan sales PT. Banjar Baru Sentosa Raya (BBSR), Perusahaan yang bergerak dibidang alat rumah tangga.
“Diputus 2 tahun, jaksa masih pikir-pikir,”kata JPU Dilla kepada wartawan, Pada Selasa (9/5) diruang sidang.
Informasi ini diketahui wartawan saat hendak meliput persidangan agenda putusan, Namun ternyata sidang tersebut mendadak sudah selesai digelar dengan jaksa pengganti lainnya.
Erni sebelumnya dituntut 2 Tahun 8 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, selaku jaksa yang menggantikan Uwais Deffa I Qorni karena pindah tugas, sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya.
“Menuntut, Menyatakan Terdakwa Erni Ismawati terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”kutip point tuntutan JPU yang disampaikan pada Selasa lalu (2/5) diruang Tirta 2.
Untuk diketahui, Erni yang sebelumnya bekerja di perusahaan PT BBSR bidang alat-alat rumah tangga berlokasi di Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya, Erni dituduh menyiasati seluruh tagihan toko-toko diberbagai daerah di luar Propinsi Jawa Timur.
Pada sidang agenda saksi pekan lalu, Pimpinan perusahan Andy selaku Direktur dan staf menyebut terdakwa telah bekerja selama 12 tahun, Namun mulai melakukannya sejak 2018 hingga 2022, Sopir dialihkan, serta toko-toko disuruh transfer ke rekening suami terdakwa bernama Abdul Karim, Akan tetapi pembayaran yang ditransfer pun tidak disetorkan ke Rekening PT Banjar Baru Sentosa Raya.
Modus awal mula yang dilakukan jika dari salah satu customer yang dihubungi oleh pihak telemarketing lalu berminat membeli maka akan dibuatkan Purchase Order (PO) oleh pihak telemarketing, Purchase Order (PO) yang telah dibuat selanjutnya akan diserahkan kepada bagian gudang atau bagian pengiriman.
Sehingga pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira jam 08.30 Wib, saksi Sri Suhartini pada bagian admin merasa curiga atas proses pengiriman barang dari PT. Banjar Baru Sentosa Raya kepada customer. Atas kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan secara internal serta didukung dengan data berupa hasil laporan pemeriksaan keuangan (audit), kemudian copy faktur penjualan dan surat pernyataan dari customer yang ditemukan adanya proses order fiktif.
Sementara tanggapan pihak perusahaan terhadap terdakwa Erni, Saat wartawan menghubungi Manager HRD, Roy Tauchid sebelumnya menyampaikan komentarnya yang mewakili Andy sebagai direktur.
“Sebenarnya pimpinan perusahaan bpk Andy tidak tega untuk melaporkan perkara ini akan tetapi jumlah nya cukup lumayan dan sebagai pembelajaran bagi karyawan dan sales lainnya khususnya di perusahaan pabrik plastik yang dipimpinnya agar tidak ada yg coba2 meniru jejak yg melanggar hukum seperti terdakwa Erni ismawati,”akui pria bertubuh tegap melalui pesan whatsapp.
Jhon