Hukum

Miris!!! Persoalan Ekonomi Warga Tambaksari Surabaya Tega Jual Istri

Tengah baju putih terdakwa Adi didampingi pengacara Victor Sinaga,SH dan tim

Surabaya, JejaringPos.com – Dampak kebutuhan ekonomi dalam rumah tangga cukup tertantang, Hal ini dapat terjadi seperti yang dilakukan oleh warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Adi Laksamana Putra, akibat perbuatannya harus dipaksa menjadi terdakwa dalam pasal “Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”.

Kronologi singkatnya, Antara Maret tahun 2023 Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, Terdakwa Adi pada awalnya memberanikan diri menyampaikan kepada istri yang bernama Ritawati.

“ma onok wong turu bareng (dalam bahasa Indonesia : ma, ada orang tidur/berhubungan badan bersama dengan orang lain), kemudian saksi RITAWATI menjawab “emoh yah, aku eling anakku “(dalam bahasa Indonesia : tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita),” kutip pada isi dakwaan jaksa yang disampaikan sebelumnya. Senin (25/3/2024).

Kanan, Jaksa kejati Dwi Hartanta saat berikan komentar

Selanjutnya, oleh karena terdakwa mengatakan itu, Sang istri kemudian menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain, dan selanjutnya sekitar satu minggu kemudian Ritawati diberitahu terdakwa bahwa sudah ada orang yang mau berhubungan badan dengan tarif Rp.500.000,-.

Lalu istri menjawab “sembarang“ (dalam bahasa Indonesia : terserah), selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib saksi Ritawati dibawa terdakwa Adi ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki-laki yang saksi (istri) tidak kenal.

Setelah kejadian tersebut terdakwa sering mengajak istrinya berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual yang ditawarkan terdakwa melalui media sosial (Red.Nama medsos disamarkan demi menjaga rumah tangga lain).

Kemudian pada tanggal 3 Desember 2023, ada seseorang yang memesan saksi Ritawati untuk berhubungan badan bersama terdakwa, dan selanjutnya terdakwa mengajak istri ke POP Hotel Diponegoro Jl. Diponegoro No.33, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya, untuk bertemu tamu yang sudah memesan saksi Rita.

Namun sekitar 25 menit kemudian terdengar suara pintu kamar diketok dan dibuka, kemudian terdakwa, bersama istri dan saksi Widodo diamankan anggota Ditreskrimum Polda Jatim selanjutnya dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Dwi Hartanta dan Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Terdakwa Adi Laksamana Putra atas perbuatannya dituntut pidana penjara selama 3 Tahun, karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Laksamana Putra dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) atau subsider 3 (tiga ) bulan kurungan,”jelas pada tuntutan jaksa.

Selanjutnya, Pada hari ini Selasa (28/5) oleh majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Oppusunggu didampingi hakim anggota Djuanto dan Titik, Memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button