Hukum

Mobil Mantan Pacar Dicuri Lalu Dijual, Dipersidangan Ngaku Menggadaikan

Kanan, Agnes pemilik mobil sebagai korban, Baju putih terdakwa Theresia

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang kasus pencurian dan penadahan Mobil Toyota Calya yang menjerat seorang wanita muda yakni Theresia Febyane Cristanto, dengan menghadirkan Steven Bin Lakufi Wijaya (alm) Terdakwa perkara lain dalam berkas terpisah yang dijadikan saksi, sekaligus saksi korban selaku mantan kekasih dari Steven yang bernama Agnes Nidya Astanti.

Dipersidangan saat digelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (16/12/2025), Jaksa pengganti Parlin Manullang, Djulkifli Nento mempertanyakan keterangan 2 orang saksi yang bertolak belakang, yaitu saksi pertama Steven mengatakan jika barang bukti mobil bernopol : P 1024 KM selain turut andil menyicil angsuran selama 11 bulan dengan menggunakan uang pribadi, juga mengakui jika mobil tersebut bukan dijual ke Terdakwa Theresia namun hanya digadaikan.

Perbedaan keterangan pun kemudian disampaikan saksi kedua Agnes selaku pelapor, bahwa mobil yang diklaim murni dibelikan oleh ibunya itu adalah dicuri untuk dijual bukan digadaikan, bahkan saksi Agnes memastikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari jika Steven dituding tidak benar ada menyicil angsuran mobil.

“Saya ada ikut menyicil selama 11 bulan, karena hak saya tidak diberikan mobilnya saya gadaikan,” ujar saksi Steven mantan pacar korban selanjutnya dibenarkan terdakwa Theresia saat sidang Selasa (16/12/2025), namun oleh hakim ketua karena keterangan dalam dakwaan maupun bap penyidik tidak diakui saksi, sehingga memerintahkan jaksa untuk hadirkan saksi verbalisan (penyidik) tujuan konfrontir.

Berikutnya ketika saksi Agnes dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kronologi kasusnya. Ia mengklaim mobil tersebut milik pribadi karena dibelikan oleh ibunya sehingga kesaksian Steven pun dibantah karena tidak sesuai saat diperiksa penyidik.

“Punya saya pribadi (Mobil), bukan koq punya saya pribadi ya kam stnk atas nama saya dicicil itu kan mama beliin saya,” bantah Agnes atas kesaksian Steven, meski jaksa Dzulkifli mengingatkan bahwa saksi telah disumpah.

Untuk diketahui, Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Jika kasus berawal pada Senin 15 September 2026, Saksi Steven memposting 1 unit mobil Calya distatus whatsappnya, Tak lama Terdakwa Theresia bertanya apakah mobil yang diposting hendak dijual, kemudian Saksi Steven memberitahu bahwa mobil tersebut dijual tanpa BPKB dan STNK dengan harga Rp.25.000.000.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2025 bernegosiasi harga dan keduanya sepakat dengan harga mobil senilai Rp.18.000.000 dan Saksi Steven juga meminta untuk mengganti cat mobil serta menghapus Noka dan Nosin mobil.

Mula-mula Terdakwa melihat kondisi fisik mobilnya terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa membayar Rp.19.500.000.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa THERESIA FEBYANE CRISTANTO tersebut Saksi Korban AGNES NIDYA ASTANTI mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.195.000.000.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button