Hukum

Narkoba Jumlah Besar Diamankan di Pantai Mentari

Foto: Kiri, Jaksa kejati jatim, Yulistiono

Surabaya, JejaringPos.com – Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Narkoba dalam jumlah besar, Antariksa Dani Hernanda Bin Heru Subagyo, Ditangkap di Perumahan Pantai Mentari Blok E No.24, Surabaya.

Polisi selain menemukan barang bukti Sabu Hampir seberat 9 Kilo gram, Juga menyita ribuan butir Ekstasi turut diamankan.

Keberhasilan tersebut pantas diberikan apresiasi dan penghargaan, Karena dapat menyelamatkan ribuan manusia, dari barang yang telah dilarang negara, Karena bisa membuat sengsara bagi masyarakat.

Kasus ini pun telah disidangkan, Pada Selasa kemarin (9/7/2024) digelar diruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan agenda awal masih pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Tim jpu yang menangani perkara ini sesuai data SIPP PN yang terlihat, Ditunjuk sebagai tim gabungan seperti dari Kejaksaan Tinggi Jatim bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Yakni, Jaksa senior Yulistiono, Harris Affandi, Herlambang, dan Jaksa Hajita.

“Terdakwa Antariksa Dani Hernanda Bin Heru Subagyo pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024, sekira pukul 19.00 WIB bertempat di dalam rumah kontrakan Perumahan Pantai Mentari Blok E No.24 Kel.Kenjeran Kec. Bulak Surabaya tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut,”

“Awalnya petugas yakni Bastyan Affandi dan Agung anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa tersebut biasa melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surabaya, kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang biasa di gunakan oleh Terdakwa kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut,”kutip dari surat dakwaan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti 9 bungkus plastik teh china warna merah diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 8.929,191 gram beserta bungkusnya terdiri dari 999,200 gr, 997,610 gr, 997,540 gr, 997, 101 gr, 996,200 gr, 996,170 gr, 992,860 gr, 991,380 gr dan 961,130 gr (sesuai hasil labfor).

9 bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis ekstasi berlogo Burung Hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram (sesuai hasil labfor), dan 8 bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Ekstasi berlogo SINGA warna cream dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram berada didalam koper warna biru yang berada didalam kamar rumah kontrakan terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Berikut informasi yang diperoleh JejaringPos.com, Bahwa diduga kuat terdakwa merupakan seorang residivis kasus yang sama namun berbeda jumlah barang bukti.

Pada tahap penuntutan, Terdakwa Antariksa saat itu dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Selanjutnya, Pada Kamis, 23 Juli 2020 majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Gunawan Tri Budiono, bersama hakim anggota Hisbullah Idris dan Sarwedi, Terdakwa divonis 5 tahun penjara tanpa adanya upaya hukum sehingga perkara dinyatakan incrah.

Perbuatan terdakwa Antariksa Dani Hernanda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) untuk dakwaan primair, Atau dakwaan subsidair pada pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button