HukumPemerintah

Narkotika Sabu Hampir 1 Kilo Berikut 955 Butir Extasi Berhasil Diamankan, Pelaku Diadili

Jaksa Yustus One Simus Parlindungan Manurung saat tunjukkan barang bukti (Kiri), Terdakwa (Tengah/Baju Putih)

Surabaya, JejaringPos.com – Andrey Agen Wijaya Als Aconk Bin Suwarno (Alm) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, paska diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 00.30 WIB bertempat di rumah kontrakan di Perum Bukit Bambe Blok AN-17 Jalan Bukit Bambe V Kota Surabaya.

Hari ini Senin (7/7/2025) Terdakwa Andrey diperiksa setelah giliran anggota tim bernama Agung Sujadmiko memberikan kesaksian terkait kronologi penangkapan.

“Benar ini barang buktinya ya ada juga ini timbangan ada menyita uang?,” tanya jaksa penuntut umum Yustus One Simus dari kejari tanjung perak surabaya kepada saksi polisi, lalu diamini Sujadmiko “Benar”.

Majelis hakim yang memimpin persidangan itu Slamet Pujiono selaku hakim ketua bersama hakim anggota Edi Saputra dan Nur Kholis tampak heran dengan barang bukti yang dianggap banyak seperti Narkotika jenis Sabu sebanyak 954 Gram (Hampir 1 Kilo Gram), dan Extasi 955 Butir belum lagi bentuk serbuk Extasi dengan berat mencapai 30 gram lebih.

“900 gram hampir 1 Kilo ya belum extasinya,” kata hakim ketua merangkap koordinator humas terheran.

Sebagai informasi, Kronologi terdakwa ketika ditangkap dirumah kontrakannya Terdakwa mengaku jika mendapat upah Rp 3 Juta perminggu, perbuatan yang dilakukan terdakwa diatas, Saksi Bastyan Affandi dan Agung Sudjatmiko yang mendapatkan informasi terkait dengan peredaran gelap narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi dan berhasil mengamankan Terdakwa di rumah kontrakan yang beralamat di Perum Bukit Bambe Blok AN-17 Jalan Bukit Bambe V Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya.

Sebelumnya, Bermula sekira hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Mawar Alias Lukman (DPO), Lukman meminta terdakwa untuk menerima barang narkotika jenis ekstasi di tempat ranjauan dengan cara mengirim nomor handphone terdakwa kepada orang suruhan untuk memberikan arahan tempat ranjauan selanjutnya terdakwa disuruh untuk menuju ke daerah Bangkalan.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia NomorĀ  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button