HukumPemerintah

Ngaku Saat Ditangkap 3 Orang, 2 Pelaku Lain Residivis Dipertanyakan

Foto: (Kanan), Pengacara Effendi Panjaitan dan Mochammad Al Farisi (kemeja putih) saat menjalani sidang di PN Surabaya.

Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa kasus Narkotika jenis sabu Mochammad Al Farisi diperiksa keterangannya, dalam persidangan pada agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (31/3/2026) diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Farisi diadili usai mengaku ditangkap pada Selasa tanggal 28 Oktober 2025 silam, bersama 2 temannya Ali Sunan dan Moch. Fais yang diakui sering pesta sabu.

Dihadapan majelis hakim, ia membantah seluruh tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, Sebagaimana dakwaan atas jual beli narkotika.

Saat ditanya aktivitasnya sebelum ditangkap, Farisi mengaku tengah berada dirumah temannya di kawasan Krembangan. Bukan untuk transaksi, melainkan pesta sabu bersama teman-temannya.

“Kami sedang konsumsi narkoba,” akui terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya pengacara Effendi Panjaitan.

Lagi, Farisi mengungkap jika saat itu tidak sendirian. Ada beberapa orang yang ikut menggunakan sabu dalam pesta terlarang itu.

“Yang saya ingat saya, Fais sama Ali Sunan,” beber pria itu pada majelis hakim.

JPU Estik menanyakan siapa saja yang diamankan polisi ketika itu, Farisi mengatakan tidak hanya dirinya saja. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya.

“Tiga orang. Saya, Ali Sunan, sama Pak Fais,” ungkapnya.

Pengakuan itu berseberangan dengan dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan pasal pengedar narkoba. Bahkan, Farisi pun berkelit dengan megaku tidak pernah menjual sabu kepada siapa pun.

“Nggak ada (jualan sabu),” dalihnya.

Tak hanya membantah tudingan pengedar, Farisi juga mencoba melepaskan diri dari sejumlah barang bukti kunci. Timbangan elektrik dan plastik klip yang lazim dipakai untuk mengemas sabu disebut bukan miliknya.

“Itu bukan punya saya. Itu punya Ivan,” pungkasnya.

Farisi merasa tidak membawa alat-alat tersebut. Timbangan itu ujarnya, sudah ada di lokasi.

“Saya waktu di sana nggak bawa timbangan,” elak lelaki berbadan kecil.

Setelah membantah tudingan pengedar, Farisi kemudian mengaku dirinya sudah cukup lama terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba bersama circle pertemanannya. Intensitas pesta sabu pun bukan sekali dua kali. “Ya, sudah kira-kira enam kali,” ujarnya.

Ia mengaku, sabu yang digunakan saat pesta sabu tidak selalu berasal dari dirinya. Mereka saling bergantian membawa barang haram tersebut. “Bergantian. Bukan hanya saya saja yang membawa,” katanya.

Tak berhenti di situ, upaya Farisi untuk lolos dari pasal pengedar berlanjut ke bantahan soal uang tunai yang ditemukan saat penangkapan. Farisi mengakui uang itu miliknya, namun bukan hasil transaksi narkoba.

“Uang itu dari habis gajian, saya kerja teknisi,” ucapnya.

Saat dicecar lebih jauh, pengakuannya justru mengungkap rencana lain. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membeli pil ekstasi. “Buat beli inex,” lagi Farisi.

Sementara dalam surat dakwaan Farisi disebut saat itu menghubungi bandar bernama Mandor pada 28 Oktober 2025. Saat itu, Farisi memesan satu gram sabu seharga Rp 800 ribu, namun ia baru membayar uang muka Rp 250 ribu melalui transfer. Sisanya dibayar setelah ia berhasil menjual kembali sabu ke pelanggannya.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Farisi mengambil paket sabu yang diranjau di area Jembatan Suramadu. Setelah mendapatkan barangnya, ia langsung menuju rumah temannya, Ali Sunan di daerah Krembangan, Surabaya.

Di situlah, Farisi menggunakan timbangan elektrik untuk memecah paket besar tersebut menjadi beberapa poket kecil yang rencananya akan ia jual eceran seharga Rp 200 ribu per plastik.

Namun bisnis haram Farisi ternyata telah terendus polisi. Anggota dari Polrestabes Surabaya kemudian menangkap Farisi. Polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat total 0,859 gram yang tergeletak di lantai tepat di samping tempat duduknya. Selain narkotika, petugas juga menyita sekrop dari sedotan, dompet hitam, ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta tumpukan plastik klip kosong yang siap digunakan untuk membungkus sabu.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa ini bukan kali pertama Farisi beraksi. Beberapa hari sebelumnya, ia sudah sempat menjual sabu kepada Ali Sunan dan Moh Fais.

Atas perbuatannya, Farisi didakwa pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Terpisah, Hasil penelusuran dari data perkara pidana pada SIPP situs resmi pengadilan, Sesuai pengakuan Farisi dipersidangan (Belum Pernah Dipidana) saat ditangkap bersama 2 temannya Ali Sunan Bin Achmad dan Mochammad Fais Bin Said tidak ditemukan status diadili kedua nama tersebut meski berkas terpisah dalam perkara Farisi, Namun justru dengan nama sama Ali Sunan dan Fais pernah dipidana kasus yang sama yakni narkotika (Residivis Khusus).

Perkara nama Ali Sunan Bin Achmad dengan nomor perkara 645/Pid.Sus/2017/PN SBY diadili pada tahun 2017 jaksa Solton, dan Mochammad Fais Bin Said dengan nomor perkara 981/Pid.Sus/2021/PN Sby diadili pada tahun 2021 oleh jaksa I Gede Willy Pramana Kejari Tanjung Perak.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan pengacara Effendi Panjaitan selaku penasehat hukum, yang mempertanyakan keberadaan kedua teman dari terdakwa Farisi merupakan residivis termasuk tidak juga dihadirikan sebagai saksi.

“Dlm berkas perkara moc al farisi yg ditangkap dan dibawa ke polrestabes 3 org yaitu klien saya sendiri,ali sunan dan faiz,namun yg dijadikan tersangka adalah hanya klien saya moc al farisi,sdgkan ali sunan dan fais yg benar² sbg residevis dilepaskan tanpa alasan yg jelas,dlm keterangan bap ali sunan dan fais sblm penangkapan dilakukan mrk bersama sama memakai sabu dan dari hasil lab positif menggunakan narkoba,” beber pengacara. pada Rabu (1/4/2026).

“Jelas kami selalu penasehat hukum moc al farisi sangat keberatan atas sikap jpu yg tdk mampu utk mengahadirikan ke 2 saksi tsbbdi dlm perisidangan utk didegar keterangannya sbg saksi,” sambungnya melalui pesan chat juga mengatakan terdakwa farisi justru yang bukan status residivis.

Sementara terpisah, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi hingga berita ini ditayangkan, belum merespon konfirmasi dari jejaringpos.com terkait penangkapan Al Farisi dkk.

Diketahui, dalam pemberantasan kasus narkotika hingga saat ini merupakan program dari pemerintah, melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan berbagai kementerian/lembaga terkait, mengimplementasikan program komprehensif untuk memberantas narkotika, yang berfokus pada pendekatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button