HukumPemerintah

Sabu Ratusan Gram Berikut Ekstasi dan Ribuan Butir Pil Koplo, Pelaku Dituntut 4 Tahun

Terdakwa Syahfril (Kopiah Hitam) Kanan, tim penasehat hukum Iwan Sumartono dan Isa Anshari

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (10/3/2026) lalu, menjatuhkan tuntutan terhadap Terdakwa Syahfril Rizky Bima Dianuari alias Soter Bin Ardiansyah (alm), dengan pidana kurungan selama 4 Tahun, Tuntutan tersebut menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana narkotika.

Pada sidang hari ini Selasa (31/3/2026) diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terdakwa Syahfril melalui tim penasehat hukumnya Iwan Sumartono,SE,SH,MH dan Isa Anshari Arif,SE,Ak,SH,M.Kn maupun Rouli Dame Marbun,SH serta Wasil,SH dan Suhartono,SH menyampaikan nota pembelaan sebagai bentuk keberatan atas tuntutan.

Saat persidangan berlangsung yang dipimpin hakim ketua Teguh Santoso, Pengacara terdakwa menyampaikan surat pembelaan dianggap dibacakan.

“Dianggap dibacakan yang mulia,” kata penasehat hukum menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sementara, diluar persidangan tim pengacara menyatakan jika tuntutan terhadap kliennya dianggap terlalu tinggi, Menurut pihaknya karena peran Syahfril hanya membantu meranjau, meski tak dipungkiri jika terdakwa sebelumnya telah mengetahui barang tersebut adalah narkotika.

“Tahu cuma dikasih ini loh aku minta tolong, itu milik koncone (Teman) si Tumpil Andri Permana, Tuntutan terlalu tinggi harusnya itu pasal 127,” ujar tim pengacara. Selasa (31/3/2026).

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa Rakhmawati Utami dan Ida Bagus Made, Terdakwa Syahfril sebelumnya ditangkap bersama Andri Permana (Berkas Perkara Terpisah), Terdakwa Andri sendiri telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu, oleh Jaksa ia dituntut selama 12 Tahun kemudian majelis hakim pun menjatuhkan vonis selama 10 Tahun.

Adapun barang bukti Narkotika yang diamankan petugas Polda Jatim, yakni seperti jenis sabu berat bruto ±201,71 Gram, serta 1(satu) bungkus plastik klip berisi extacy bentuk labubu warna oranye dengan berat bruto ±0,75 Gram, 3 (tiga) botol plastik berisi obat keras jenis pil dengan logo LL jumlah 3001 (tiga ribu satu) butir yang seluruhnya ditemukan di dalam kamar Andri als Tumpil.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button